Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Meski perkara terhadap para pelaku lapangan telah diselesaikan melalui Restorative Justice, desakan agar aparat mengusut tuntas kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak, provokator, atau aktor intelektual di balik peristiwa pembakaran Gedung DPRD NTB masih terus mengemuka.
Publik kini menanti apakah penyelidikan akan berkembang lebih jauh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas salah satu peristiwa paling kontroversial dalam sejarah demonstrasi di Nusa Tenggara Barat. (Red)














