Masyarakat Adat Bayan Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Buku Bank Soal ke Polda NTB



MATARAM, NTB (SIAR POST) – Masyarakat Adat Bayan, Pemerintah Desa Bayan, dan unsur kelembagaan adat resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang termuat dalam sebuah Buku Bank Soal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/6/2026).


Laporan tersebut muncul setelah beredarnya materi dalam Buku Bank Soal yang memuat narasi mengenai masyarakat adat Bayan. Isi materi itu dinilai mengandung tuduhan serta stigma negatif yang tidak sesuai dengan fakta dan kehidupan masyarakat adat yang selama ini dijalankan di Bayan, Lombok Utara.


Perwakilan masyarakat adat Bayan, Raden Riko Agustian, menjelaskan bahwa informasi mengenai materi tersebut pertama kali diterimanya pada 8 Juni 2026 dari seorang rekannya di Bayan.

Informasi itu berasal dari tangkapan layar yang beredar melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya menyebar luas di tengah masyarakat.


“Setelah menerima informasi itu, kami merasa perlu memastikan kebenarannya. Karena itu, malam itu juga kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari fisik buku bank soal yang dimaksud,” ujar Riko.


Menurutnya, berkat koordinasi intensif dengan Polsek Bayan, fisik Buku Bank Soal berhasil ditemukan pada 9 Juni 2026 atau kurang dari 24 jam setelah informasi tersebut viral di media sosial.


Atas respons cepat tersebut, masyarakat adat Bayan memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bayan yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Polsek Bayan menunjukkan atensi yang luar biasa. Setelah mendapatkan informasi, mereka langsung bergerak melakukan penelusuran hingga fisik LKS atau Bank Soal tersebut berhasil ditemukan,” katanya.


Setelah memperoleh bukti fisik, pada 10 Juni 2026 perwakilan masyarakat adat mendatangi sejumlah instansi terkait guna menyampaikan temuan tersebut sekaligus meminta dukungan dalam mengidentifikasi pihak penyusun maupun penerbit materi yang dipersoalkan.


Serangkaian koordinasi kemudian dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Polda NTB pada 15 Juni 2026.


Dinilai Mencederai Martabat dan Kehormatan Masyarakat Adat


Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menegaskan bahwa persoalan tersebut dipandang sangat serius karena menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan masyarakat adat Bayan.


Menurutnya, materi yang termuat dalam Buku Bank Soal tersebut memuat narasi yang menuduh masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat serta melakukan berbagai praktik yang dianggap menyimpang.


“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan selama ini dijalankan oleh masyarakat adat Bayan. Karena itu kami memandang persoalan ini sangat serius,” tegasnya.


Meski demikian, Papuk Bajang mengatakan masyarakat masih mampu menahan diri dan memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk penyelesaian yang bermartabat.


“Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan langkah-langkah yang sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan masyarakat adat Bayan yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Pemerintah Desa Bayan Dukung Proses Hukum


Kepala Desa Bayan, Satradi, menyatakan masyarakat Bayan secara umum merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan yang termuat dalam materi tersebut.


Menurutnya, pada awal kemunculan informasi tersebut banyak pihak yang menduga dokumen yang beredar hanyalah hasil rekayasa digital atau manipulasi teknologi.


Namun setelah fisik Buku Bank Soal berhasil ditemukan, Pemerintah Desa Bayan bersama masyarakat adat sepakat mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.


“Kami melihat isi materi tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di Bayan. Karena itu kami mendukung langkah pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas,” katanya.


Pemerintah Desa Bayan berharap pihak penyusun maupun penerbit materi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, masyarakat adat juga membuka kemungkinan membahas penerapan sanksi adat melalui mekanisme musyawarah apabila dipandang perlu oleh lembaga adat.


Dorong Penyusunan Literatur Resmi tentang Bayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *