Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan kepada Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik Kejati NTB akan mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Kejati NTB juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan perkara dugaan korupsi Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 dengan kasus dana sponsorship MXGP.
Sebab, keduanya merupakan penanganan hukum yang berbeda dan saat ini berada pada tahapan proses yang tidak sama.














