Kepala KPH Wilayah VI Tegaskan Perlindungan Doro Kadindi Harus Libatkan Masyarakat, Perda Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

DOMPU, SIAR POST – Kepala Balai KPH Wilayah VI, Faruk, S.Hut., MM.Inov., menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kawasan hutan Doro Kadindi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Faruk saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertema “Menjaga Hutan untuk Keberlanjutan: Mengatasi Pembalakan Liar, Alih Fungsi Lahan, dan Menguatkan Peran Masyarakat” yang digelar di Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Senin (6/7/2026).

Menurut Faruk, Balai KPH Wilayah VI terus mendorong pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan kawasan hutan agar fungsi ekologis tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“KPH tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan hutan hanya akan berhasil apabila pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat berjalan bersama. Masyarakat bukan hanya objek, tetapi mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Faruk.

Ia menilai, munculnya komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu untuk membentuk Satgas Pengamanan Doro Kadindi dan kesiapan DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah strategis yang akan memperkuat perlindungan kawasan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemda dan DPRD Dompu. Kehadiran Perda nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga Doro Kadindi sekaligus memberikan kepastian dalam tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan,” katanya.

Faruk juga mengingatkan bahwa ancaman pembalakan liar dan alih fungsi lahan harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

Menurutnya, KPH Wilayah VI akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan lapangan, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Prinsip kami adalah menjaga hutan sekaligus menjaga kehidupan masyarakat. Hutan yang lestari akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tegasnya.

Dialog publik tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya pembentukan tim terpadu pengamanan Doro Kadindi, percepatan penyusunan Perda perlindungan kawasan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas LHK Provinsi NTB, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Bagi KPH Wilayah VI, hasil dialog ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian Doro Kadindi sebagai aset ekologis Kabupaten Dompu. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *