Gerak Cepat Pemdes Kwangko, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Dompu, Penjual Mengaku Jual Rp70 Ribu

DOMPU, SIAR POST – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menyusul dugaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bersama Babinsa Koramil 1614-03/Manggelewa Serka Masrun dan Bhabinkamtibmas Polsek Manggelewa, pemerintah desa langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pangkalan LPG 3 Kg KIOS NK MANDIRI di Dusun Pali, Kamis (16/7/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan Siar Post pada 15 Juli 2026 serta pengaduan resmi DPD BAHMI NTB Nomor 001/BAHMI-NTB/LPG/VII/2026 terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram seharga Rp70.000 per tabung.

Di lokasi, Babinsa Koramil 1614-03/Manggelewa Serka Masrun menegaskan bahwa TNI hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi, termasuk dalam distribusi kebutuhan pokok bersubsidi.

«”Sesuai arahan Danramil, kami Babinsa wajib hadir membela kepentingan rakyat. Tidak boleh ada yang memainkan harga kebutuhan pokok. Kami bersama Pak Kades dan Bhabinkamtibmas mengawal langsung sampai harga kembali sesuai HET. Ini perintah negara,” tegas Serka Masrun.»

Hasil sidak menemukan adanya ketidaksesuaian antara harga yang tercantum pada papan informasi pangkalan dengan harga jual kepada masyarakat. Pada papan pangkalan tercantum HET sebesar Rp16.500, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan LPG subsidi dijual hingga Rp70.000 per tabung.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik Pangkalan KIOS NK MANDIRI dengan Nomor Registrasi 584251892523091 mengakui telah menjual LPG subsidi di atas HET.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak yang hadir langsung menyusun dan menandatangani Berita Acara Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Kwangko, Babinsa Serka Masrun, Bhabinkamtibmas Polsek Manggelewa, DPD BAHMI NTB, serta pemilik pangkalan.

Dalam berita acara itu, pemilik pangkalan menyatakan mengakui penjualan LPG di atas HET, berkomitmen menjual sesuai HET berdasarkan SK Gubernur NTB untuk Kecamatan Manggelewa sebesar Rp18.750 per tabung mulai hari itu, tidak menjual LPG 3 kilogram ke luar wilayah Desa Kwangko, serta siap menerima sanksi hukum hingga pencabutan izin apabila kembali melakukan pelanggaran.

Ketua DPD BAHMI NTB, H. Ayub, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tiga pilar Desa Kwangko dalam merespons laporan masyarakat.

“Salut kepada Pak Kades, khususnya Serka Masrun dan Bhabinkamtibmas. Begitu BAHMI menyampaikan data, mereka langsung bergerak. Ini contoh nyata sinergi TNI, Polri, dan pemerintah desa yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Pangkalan lain di Dompu harus mencontoh langkah ini,” ujarnya.

Selain mengapresiasi penanganan di tingkat desa, BAHMI NTB juga meminta PT Fitrah Abadi Migas selaku agen pembina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Manggelewa.

Menurut H. Ayub, kasus di Desa Kwangko membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat, organisasi masyarakat, media, dan aparat pemerintah mampu mendorong penyelesaian persoalan distribusi LPG subsidi secara cepat.

“Kasus Kwangko menjadi bukti bahwa pengaduan masyarakat yang didukung media, BAHMI, serta sinergi tiga pilar desa dapat menghasilkan solusi nyata. Kami siap kembali melakukan sidak gabungan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *