Laporan BPK juga menyebut praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah karena setiap pengeluaran pemerintah wajib didukung bukti yang lengkap, sah, dan menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi NTB mengenai temuan BPK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjutinya. (Red)














