Anggaran BOSP di Dompu Rp3 Miliar Dikeluarkan Tanpa Dasar Yang Sah, Dana Sekolah Negeri Miliaran Juga Malah Masuk Swasta

DOMPU, SIAR POST – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB Tahun 2025 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Dompu.

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian penyusunan anggaran, realisasi belanja yang melampaui pagu, hingga kesalahan pengalokasian dana antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BOSP Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat mencapai Rp48.475.890.000.

Namun, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu hanya menganggarkan belanja BOSP sebesar Rp45.223.402.899, sehingga terdapat selisih sekitar Rp3,25 miliar.

Meski anggaran yang ditetapkan lebih rendah, realisasi belanja justru mencapai Rp48.399.582.572,68, atau melampaui pagu anggaran sebesar Rp3.176.179.673,68. Kondisi tersebut membuat realisasi belanja mencapai sekitar 107 persen dari anggaran yang ditetapkan.

BPK juga mencatat lonjakan paling tinggi terjadi pada belanja barang dan jasa yang terealisasi hingga 139,88 persen dari pagu anggaran. Sebaliknya, beberapa pos belanja modal justru tidak terserap secara optimal.

Tak hanya itu, pemeriksaan BPK menemukan adanya kesalahan dalam penganggaran dan pencatatan dana BOSP. Sejumlah dana yang seharusnya dialokasikan untuk satuan pendidikan negeri justru dianggarkan atau dicatat sebagai belanja bagi satuan pendidikan swasta, demikian pula sebaliknya.

Nilai kesalahan pengalokasian tersebut meliputi belanja hibah BOSP-BOS sekitar Rp3,69 miliar, hibah PAUD Rp463,2 juta, hibah kesetaraan Rp168 juta, belanja barang dan jasa sekitar Rp2,5 miliar, serta belanja modal peralatan dan aset lainnya yang juga mengalami salah pengalokasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum menyesuaikan anggaran dengan perubahan besaran DAK Nonfisik dari pemerintah pusat.

Selain itu, penyusunan anggaran belum sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta masih menggunakan pola lama yang mencampurkan anggaran untuk sekolah negeri dan swasta dalam satu akun.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan dana BOSP yang mengharuskan adanya pemisahan penganggaran berdasarkan jenis satuan pendidikan.

Temuan ini juga menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dalam proses penyusunan hingga pengesahan anggaran. Anggaran yang tidak sesuai tetap disahkan, sementara realisasi belanja melebihi pagu tanpa dilakukan penyesuaian anggaran terlebih dahulu.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu agar memperbaiki tata kelola Dana BOSP, menyesuaikan penyusunan anggaran dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan pengalokasian dana dilakukan sesuai peruntukan masing-masing satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *