Sementara itu, ALG selaku Direktur Utama PT MSI disangka sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.
Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)














