BPK menegaskan seluruh praktik ini melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah. Kegagalan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat dalam melakukan pengawasan dan verifikasi menjadi akar masalah.
BPK pun telah meminta Bupati Lombok Barat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk menagih seluruh kelebihan pembayaran senilai Rp728 juta lebih agar disetorkan kembali ke kas negara, serta meningkatkan pengawasan ketat agar dana pendidikan tidak lagi menjadi sasaran empuk penyalahgunaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dihubungi media ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menindaklanjuti temuan BPK. Namun tidak menjawab secara rinci pertanyaan yang disampaikan media. (Red).














