Dari total tersebut, terdiri atas dua unit pada tahun 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025. Penyidik juga telah menyita tujuh unit mesin sebagai barang bukti untuk mencegah adanya pemindahtanganan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sumbawa Barat. Masyarakat kini menantikan hasil penelaahan BPK serta langkah lanjutan Kejari dalam mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara dan pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red)














