Batu Bara Tumpah di Teluk Benete, HNSI Desak Gakkum KLH Periksa Pemasok: “Jangan Tunggu Laut Rusak!”

SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Insiden tongkang pengangkut ribuan ton batu bara yang mengalami kebocoran di perairan Teluk Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini semakin jadi polemik.

Bukan hanya soal bagaimana tongkang dievakuasi, perhatian mulai bergeser pada dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari insiden tersebut.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, mendesak aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, serta DLH Kabupaten Sumbawa Barat segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh.

Abbas meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan pemasokan batu bara diperiksa, termasuk yang diduga menjadi Pemilik PT Elang Indo Perkasa inisial AH dan pihak yang disebut sebagai pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Kertasari.

Menurut Abbas, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penanganan kebocoran tongkang. Pemerintah dan aparat berwenang harus memastikan apakah material batu bara yang tumpah telah menimbulkan pencemaran atau kerusakan terhadap ekosistem laut.

“Batu bara itu diduga sudah menyebar di area Teluk Benete hingga Jelenga dan Maluk karena terbawa arus. Ini harus diperiksa secara serius karena menyangkut lingkungan laut dan kehidupan nelayan,” tegas Abbas.

Kekhawatiran HNSI semakin besar karena kawasan perairan tersebut menjadi ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan. Jika pencemaran terbukti terjadi, dampaknya tidak hanya menyangkut kualitas perairan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap biota laut dan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.

Abbas juga menyoroti debu batu bara yang disebut beterbangan di sepanjang jalur Benete-Kertasari. Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan dan distribusi batu bara telah berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

“Kalau benar ada dampak terhadap lingkungan, harus ada tanggung jawab. Jangan sampai masyarakat dan nelayan yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Namun, HNSI meminta pemerintah tidak menunggu sampai dampak lingkungan menjadi lebih luas.

“Yang kami minta adalah penyidikan dan pemeriksaan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” katanya.

Desakan tersebut juga dikaitkan Abbas dengan kewajiban perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dalam konteks konservasi, UU Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 memperkuat tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, termasuk kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

HNSI Siapkan Aksi ke DLH Provinsi NTB

Tak berhenti pada pernyataan, HNSI menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan.

Dalam waktu dekat, DPC HNSI Sumbawa Barat bersama HNSI Lombok Timur dan Lombok Tengah berencana menggelar aksi di kantor DLH Provinsi NTB.

Mereka akan mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran di perairan Benete serta memastikan adanya langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

HNSI juga meminta PLN Pusat mengevaluasi kerja sama dengan pihak pemasok dan pihak terkait pengangkutan batu bara untuk kebutuhan PLTU Kertasari.

Menurut Abbas, evaluasi tersebut penting dilakukan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam proses pengangkutan batu bara.

“Kalau memang terbukti tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerusakan lingkungan, kami meminta kerja sama itu dievaluasi bahkan dihentikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Tongkang Membawa 5.001 Ton Batu Bara Bocor

Sebelumnya diberitakan, tongkang SENO HIDAYAT VII 2198 yang ditarik kapal tunda SENO HIDAYAT VI tiba di perairan Teluk Benete pada Kamis (6/8/2026) dalam kondisi miring akibat dugaan kebocoran pada lambung sebelah kiri.

Tongkang tersebut membawa sekitar 5.001 ton batu bara dari Alur Sungai Barito menuju Pelabuhan Benete.

Karena kondisinya, tongkang dilaporkan tidak diperbolehkan langsung bersandar di Pelabuhan Benete dan penanganan kemudian dilakukan oleh pihak terkait.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, sebelumnya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Bahkan, perkembangan penanganan insiden tersebut disebut telah sampai ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *