Perpanjangan Visa on Arrival Kini Bisa Online di Mataram, WNA Tak Perlu Antre Panjang

MATARAM, SIAR POST – Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang masa tinggal di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kini menyediakan layanan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online melalui portal resmi e-Visa.

Layanan digital ini memberikan kemudahan bagi pemegang VoA karena proses pengajuan dapat dilakukan terlebih dahulu secara daring sebelum pemohon datang ke kantor imigrasi untuk menjalani verifikasi identitas dan pengambilan data biometrik.

Pemohon cukup mengajukan perpanjangan melalui portal e-Visa Imigrasi. Setelah permohonan diajukan, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.

Saat kunjungan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi identitas sekaligus mengambil data biometrik, termasuk foto dan data pendukung lainnya. Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, perpanjangan VoA akan diterbitkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengingatkan pemohon agar mengisi seluruh data dengan benar dan lengkap. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah alamat tempat tinggal saat ini serta kode pos.

Data yang akurat akan membantu memperlancar proses verifikasi dan menghindari keterlambatan dalam pengurusan perpanjangan visa.

Selain itu, pemohon diminta memperhatikan jadwal kedatangan serta alamat kantor imigrasi yang dipilih untuk proses biometrik. Informasi tersebut dapat dilihat melalui akun e-Visa masing-masing setelah permohonan berhasil diajukan.

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Dengan adanya layanan perpanjangan VoA secara online, WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Mataram kini dapat mempersiapkan proses permohonan dari mana saja sebelum datang secara langsung untuk menyelesaikan tahapan yang memang membutuhkan kehadiran pemohon.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik di sektor keimigrasian terus diarahkan menuju sistem yang semakin modern dan berbasis digital. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *