Putusan 1982 Dieksekusi Lagi pada 2026, LBH PEPADU: Tidak Boleh Langsung Dieksekusi, Mana Dasar Hukumnya?

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Kuripan kembali memanas. Kali ini, LBH PEPADU Keadilan menyoroti satu persoalan mendasar: apakah dokumen eksekusi tahun 1982 dapat begitu saja dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan pada 2026?

Kuasa hukum warga, Sahril, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, putusan yang inkracht tidak otomatis berarti pelaksanaan eksekusi puluhan tahun kemudian dapat dilakukan tanpa memastikan kembali objek dan prosedur hukumnya.

“Yang kami pertanyakan bukan putusannya, tetapi pelaksanaan eksekusinya pada 2026. Kalau dasarnya dokumen eksekusi tahun 1982, harus jelas apakah objek yang sekarang dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang diputus saat itu,” ujar Sahril.

Menurut LBH PEPADU, rentang waktu sekitar 44 tahun dari dokumen eksekusi 1982 hingga tindakan di lapangan pada 2026 justru harus dijelaskan secara transparan. Apakah pernah ada pelaksanaan eksekusi sebelumnya? Apakah objek dan batas tanah masih sama? Siapa pihak yang saat ini menguasai tanah? Dan atas dasar apa tindakan pengosongan dilakukan pada 2026?

LBH PEPADU juga mempertanyakan apakah tindakan di lapangan benar-benar merupakan eksekusi pengadilan, atau hanya pengosongan berdasarkan surat dari kuasa hukum pihak masjid.

“Kalau memang ini eksekusi pengadilan, tunjukkan penetapan dan tahapan eksekusinya. Jangan sampai dokumen lama dianggap sebagai kewenangan untuk mengosongkan tanah secara otomatis pada 2026,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin penting karena terdapat warga yang mengaku telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun serta memiliki tanaman di atasnya.

Karena itu, LBH PEPADU meminta agar sebelum ada tindakan lanjutan, seluruh dokumen dibuka dan dicocokkan, mulai dari amar putusan, objek dan batas tanah, dokumen eksekusi 1982, hingga dasar pelaksanaan pengosongan 2026.

“Putusan inkracht harus dihormati. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai hukum. Jangan sampai putusan 1982 menjadi semacam ‘cek kosong’ untuk mengambil alih objek yang belum tentu sama pada 2026,” kata Sahri.

LBH PEPADU menegaskan pihaknya siap menghormati putusan pengadilan apabila setelah seluruh dokumen diperiksa ternyata objek yang dieksekusi memang sama dan prosedur hukumnya terpenuhi.

Namun, apabila terdapat perbedaan objek, batas, pihak yang terkena eksekusi, atau persoalan prosedur, pihaknya meminta agar tindakan terhadap warga dihentikan sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum.

“Kami tidak melawan hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan secara benar dan transparan,” tegas Sahri.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam sengketa tanah Kuripan kini bukan hanya “siapa yang memiliki putusan?”, tetapi juga “apakah putusan dan eksekusi tahun 1982 benar-benar dapat menjadi dasar tindakan pengosongan terhadap objek dan warga pada 2026?” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *