LOMBOK UTARA,SIARPOST — Jejak sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan hilang di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, tak butuh waktu lama untuk ditemukan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah.
Kasus ini bermula ketika sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU dilaporkan hilang pada Jumat (28/8) sekitar pukul 15.25 WITA.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1×24 jam, tim berhasil menemukan titik terang,” kata Wilandra, Sabtu (29/8).
Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan jauh, pemilik kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memperbaikinya.
Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke sebuah rumah untuk diperbaiki. Namun, pada Jumat sore, pemilik mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri keberadaan motor. Tim Puma bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa Yamaha Aerox tersebut berada di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial IKA (21), warga Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
IKA diduga berperan sebagai penadah dalam kasus tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH3SG4610K1248332 dan nomor mesin G3J1E-0419748.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lombok Utara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Wilandra menambahkan, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Bali dan berstatus residivis dalam kasus pencurian alat pertukangan.
Meski satu kendaraan telah berhasil ditemukan dan seorang terduga pelaku diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan bagaimana kendaraan itu bisa berpindah tangan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap secara utuh kasus ini,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir. Pengamanan tambahan dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Agustus 2026.(Niss)














