LOMBOK UTARA,SIARPOST — Bagi sebagian warga, mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mungkin hanya membutuhkan waktu dan perjalanan singkat ke kantor pelayanan. Namun bagi penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan lanjut usia (lansia) dengan keterbatasan mobilitas, datang langsung ke kantor Dukcapil bisa menjadi persoalan tersendiri.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara memilih mengubah cara melayani. Melalui inovasi APDOL (Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, ODGJ dan Lansia), petugas tidak lagi sekadar menunggu masyarakat datang, tetapi mendatangi langsung warga yang membutuhkan pelayanan.
Sekretaris Dukcapil Lombok Utara, Arif Aryadi, mengatakan APDOL telah berjalan sejak 2022 dan hingga kini terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan adminduk yang lebih inklusif.
“Intinya bagaimana masyarakat yang memiliki keterbatasan, baik disabilitas, ODGJ maupun lansia, tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kalau mereka kesulitan datang ke kantor, maka kita yang datang,” ujar Arif,Rabu 10/09/2026
Menurutnya, pelayanan adminduk tidak boleh hanya mudah diakses oleh masyarakat yang mampu datang ke kantor pelayanan. Kelompok masyarakat dengan keterbatasan juga memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan.
Melalui APDOL, petugas Dukcapil mendatangi langsung tempat tinggal atau lokasi keberadaan warga yang membutuhkan. Pelayanan kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima layanan.
Pendekatan tersebut menjadi penting, khususnya bagi ODGJ maupun warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan tertentu. Petugas dituntut memberikan pelayanan dengan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis agar proses administrasi tetap dapat berjalan tanpa menambah beban bagi penerima layanan.
“Pelayanannya kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Tidak bisa semua diperlakukan sama, karena kebutuhan dan kondisi mereka berbeda,” jelas Arif.
Bagi Dukcapil Lombok Utara, APDOL bukan sekadar inovasi untuk menyelesaikan dokumen kependudukan. Lebih jauh, program tersebut menjadi cara untuk memastikan kelompok rentan tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sehingga tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Kepemilikan dokumen adminduk sendiri menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Karena itu, keterbatasan fisik, psikologis maupun mobilitas tidak semestinya membuat seseorang kehilangan hak administratifnya sebagai warga negara.
APDOL juga menandai perubahan pola pelayanan di Dukcapil Lombok Utara. Jika sebelumnya pelayanan identik dengan masyarakat datang ke kantor, melalui inovasi ini pemerintah mengambil langkah lebih aktif dengan mendatangi masyarakat yang justru paling membutuhkan pelayanan.
“Jadi bukan hanya menunggu masyarakat datang. Dalam kondisi tertentu, kita harus proaktif mencari dan mendatangi masyarakat yang membutuhkan,” kata Arif.
Inovasi APDOL turut berkontribusi dalam capaian Innovative Government Award (IGA) 2023, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Namun bagi Dukcapil Lombok Utara, penghargaan bukan menjadi tujuan utama dari pelaksanaan inovasi tersebut.
Yang lebih penting adalah memastikan pelayanan administrasi kependudukan benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terus menjalankan APDOL, Dukcapil Lombok Utara berupaya membangun pelayanan yang semakin dekat, mudah, cepat, ramah dan inklusif. Sebab bagi warga yang memiliki keterbatasan, terkadang persoalannya bukan tidak mau mengurus dokumen, melainkan memang tidak mampu datang sendiri ke tempat pelayanan.
Di titik itulah APDOL mengambil peran: ketika warga tidak mampu datang ke pelayanan, pelayananlah yang harus datang kepada warga.(Niss)














