SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Polemik penarikan karcis masuk di kawasan wisata Pulau Kenawa, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kini tidak cukup hanya diperdebatkan dari sisi boleh atau tidaknya pemerintah menarik retribusi.
Pertanyaan kemudian muncul, jika retribusi sudah dipungut, berapa uang yang telah terkumpul, masuk ke rekening mana, dan digunakan untuk apa?
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Ruang Kita Center (RKC) NTB, Is Karyanto, setelah Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Iwan Irawan, mempersoalkan penarikan karcis di Pulau Kenawa dan meminta pemerintah menjelaskan dasar hukumnya.
Is mengatakan, pemprov NTB melalui BLUD nya harus bisa menjelaskan dan membuka data terkait jumlah wisatawan yang berkunjung dan berapa retribusi tersebut terkumpul pada tahun sebelumnya.
“Ini menjadi penting agar publik juga tau sejauh mana pemprov NTB memberikan pelayanan kepada fasilitas masyarakat di Pulau Kenawa,” ujar Is, Rabu (16/8/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan justru telah secara terbuka membahas optimalisasi retribusi kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BLUD UPTD BPSDKP Sumbawa–Sumbawa Barat.
Dalam berita resmi Dinas Kelautan dan Perikanan NTB tertanggal 11 Juni 2026 disebutkan, rapat koordinasi dan sosialisasi optimalisasi penerapan retribusi kawasan konservasi perairan digelar bersama pelaku usaha perjalanan wisata dan pengusaha kapal wisata.
Pemprov NTB menyatakan penerapan retribusi tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurut keterangan resmi tersebut, penerimaan retribusi dimaksudkan untuk mendukung pelestarian ekosistem, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut, serta mendukung pemberdayaan masyarakat pesisir dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.
Artinya, secara kebijakan, Pemprov NTB sendiri telah mengakui adanya hubungan antara retribusi dengan pengelolaan kawasan konservasi.
Ketentuan mengenai retribusi tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat ketentuan mengenai penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga serta pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam.
Dalam tabel tarif yang menjadi bagian dari regulasi tersebut, wisatawan lokal perorangan tercantum dikenakan Rp7.500 per orang per hari, sedangkan wisatawan mancanegara Rp25.000 per orang per hari.
Regulasi yang sama juga mencantumkan tarif kendaraan, antara lain Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk roda empat dan Rp25.000 untuk roda enam.
“Yang harus diperiksa saat ini juga adalah apakah tarif yang dipungut di lapangan benar-benar sesuai dengan jenis layanan dan tarif yang diatur dalam regulasi, dan untuk apa saja dialokasikan,” kata Is.
Terlebih, pada Juli 2026 Bapenda NTB juga masih melakukan evaluasi dan sosialisasi terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Kegiatan itu melibatkan DPRD NTB, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan sejumlah perangkat daerah.
Lalu, Berapa Uang yang Sudah Terkumpul?
Data APBD yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total retribusi daerah Provinsi NTB tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,098 triliun, dari target Rp605,81 miliar.
Tetapi angka tersebut merupakan seluruh retribusi daerah Provinsi NTB, bukan khusus Pulau Kenawa atau TWP Gili Balu. Karena itu, angka Rp1,098 triliun tidak boleh disebut sebagai penerimaan retribusi Kenawa.
Sampai saat ini belum ditemukan dalam sumber publik yang dapat diverifikasi angka yang secara khusus menyebut berapa penerimaan tiket Pulau Kenawa, berapa penerimaan TWP Gili Balu, berapa target retribusinya, dan berapa realisasi tahun 2024 dan 2025.
Pemprov NTB sebenarnya sudah memberikan gambaran mengenai tujuan penerimaan tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menyatakan retribusi kawasan konservasi diarahkan untuk mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, pelestarian ekosistem, pengawasan kawasan serta pemberdayaan masyarakat pesisir.
Di lapangan, berbagai program memang telah berjalan di kawasan Gili Balu.
Program TransformaSea Gili Balu, yang merupakan kemitraan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan PKSPL IPB University, mencatat sejumlah kegiatan pengelolaan kawasan sejak 2022.
Program tersebut meliputi pemantauan habitat dan populasi ikan, perlindungan dan rehabilitasi habitat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana-prasarana pengelolaan kawasan serta peningkatan pelayanan pemanfaatan kawasan untuk pariwisata dan perikanan berkelanjutan.
Dengan kata lain, memang ada program pengelolaan kawasan di Kenawa dan Gili Balu.
Sebagian kegiatan dalam program Gili Balu juga merupakan kemitraan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta, termasuk PT AMNT dan PKSPL IPB University. Karena itu, sumber pendanaan masing-masing kegiatan tetap perlu dijelaskan agar publik tidak mencampuradukkan uang retribusi dengan dana program kemitraan.
Kenawa sudah dapat apa saja?
Dokumentasi program Gili Balu menunjukkan bahwa Pulau Kenawa menjadi salah satu lokasi kegiatan rehabilitasi ekosistem.
Pada Oktober 2025, misalnya, dilakukan penurunan 41 modul transplantasi terumbu karang di titik rehabilitasi Pulau Kenawa, yang kemudian dilanjutkan dengan penanaman fragmen terumbu karang. Data tersebut tercatat dalam laporan perkembangan program TransformaSea Gili Balu.
Program yang sama juga mencatat kegiatan monitoring ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove.
Di sisi pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan melibatkan Kelompok Pengelola Wisata Poto Tano dan kelompok masyarakat pengawas. Bahkan pada 2025 dilakukan pelatihan perikanan bertanggung jawab yang diikuti 14 peserta dari kelompok masyarakat di kawasan Poto Tano dan sekitarnya.
Ada pula kegiatan beach clean up di Desa Poto Tano dan Pulau Kenawa pada 11 Oktober 2025 yang melibatkan lebih dari 120 peserta dari berbagai unsur, termasuk Pemdes Poto Tano, BLUD UPTD BPSDKP, kepolisian, PKSPL IPB dan Kelompok Pengelola Wisata Poto Tano.














