DPRD KSB Soroti Karcis Pulau Kenawa, Padahal Perda NTB 2024 Sudah Mengatur Retribusi: Wakil Rakyat Kog Belum Baca Aturan?

SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Masalah penarikan karcis masuk di kawasan wisata Pulau Kenawa, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dikritik oleh salah satu anggota DPRD Sumbawa Barat dari Komisi II, Iwan Irawan.

Kritik tersebut terkait dasar hukum penarikan karcis masuk ke pulau Kenawa. Padahal ketentuan retribusi wisata ternyata telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Iwan sebelumnya dalam media online meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan dasar hukum penarikan karcis di Pulau Kenawa. Ia juga menilai pungutan tersebut dapat mengganggu pengunjung dan pelaku wisata apabila tidak dibarengi dengan pembenahan fasilitas.

Namun, publik bertanya, apakah seluruh ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 sudah dibaca dan dicermati sebelum Iwan Irawan mempertanyakan dasar hukum retribusi tersebut?

Perda Nomor 2 Tahun 2024 sendiri tercatat sebagai regulasi yang berlaku di NTB dan secara khusus menjadi dasar pengaturan pajak serta retribusi daerah.

Dalam ketentuan mengenai penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dikutip dalam dokumen Perda tersebut, terdapat tarif pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam.

Untuk wisatawan lokal (WNI) perorangan, tarif yang tercantum adalah Rp7.500 per orang per hari, sedangkan wisatawan mancanegara (WNA) dikenakan Rp25.000 per orang per hari.

Selain tiket orang, Perda juga mencantumkan tarif masuk kendaraan darat, antara lain Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, Rp10.000 untuk roda empat, dan Rp25.000 untuk roda enam.

Artinya, narasi bahwa penarikan retribusi wisata alam sama sekali tidak memiliki pijakan dalam regulasi daerah perlu dicermati kembali oleh wakil rakyat tersebut dengan membaca keseluruhan ketentuan Perda, bukan hanya melihat kondisi fasilitas di lapangan.

Kepala Desa Poto Tano, Adi Muliadi, S.Pd, saat dimintai keterangan pada Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan tiket di kawasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Adi, tiket tersebut dikeluarkan melalui BLUD dan pengelola memiliki dasar regulasi dalam menjalankan pemungutan.

“Tiketnya sudah dikeluarkan oleh BLUD dan tentunya BLUD juga sudah memegang aturan, yaitu Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024, sehingga BLUD berani menarik retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa.

Perda Nomor 2 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga menjadi dasar pemungutan retribusi daerah. Pemprov NTB kemudian menerbitkan Pergub Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur lebih lanjut mekanisme pemungutan retribusi.

Dengan demikian, kritik terhadap retribusi seharusnya diarahkan pada kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan regulasi, bukan semata-mata pada keberadaan pungutannya.

Soal Fasilitas Tetap Bisa Dikritik

Salah satu aktivis NTB, mengatakan, Meski dasar hukum retribusi dapat ditemukan dalam regulasi, bukan berarti kritik terhadap kondisi Pulau Kenawa menjadi tidak relevan.

“Persoalan fasilitas, kebersihan, toilet, dermaga, pelayanan wisata dan transparansi penggunaan pendapatan tetap merupakan hal yang patut dipertanyakan,” katanya.

Retribusi merupakan pungutan daerah atas jasa atau layanan tertentu yang disediakan pemerintah. Pergub NTB Nomor 52 Tahun 2024 juga menjelaskan kerangka tata cara kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi.

Karena itu, jika ada keluhan wisatawan terkait fasilitas, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

Tetapi antara “fasilitas belum memadai” dengan “retribusi tidak memiliki dasar hukum” merupakan dua persoalan berbeda.

Yang pertama menyangkut kualitas pelayanan. Yang kedua menyangkut legalitas pungutan.

Polemik ini pada akhirnya menjadi momentum bagi DPRD Sumbawa Barat maupun pemerintah daerah untuk membuka regulasi secara terang kepada publik.

Jika tarif yang ditarik berbeda dengan angka yang tercantum dalam Perda, pemerintah dan pengelola wajib menjelaskan dasar perbedaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *