Sebaliknya, jika pungutan tersebut memang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2024, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, pihak yang berwenang, penggunaan penerimaan serta pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.
Satu hal yang juga perlu diluruskan, Perda bukanlah aturan yang “dikeluarkan Gubernur” seorang diri. Perda merupakan produk pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan kepala daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sebelum menyebut sebuah pungutan tidak memiliki dasar hukum, membaca dan mencermati regulasinya terlebih dahulu tentu menjadi langkah paling mendasar.
Dan dalam kasus Pulau Kenawa, Perda Nomor 2 Tahun 2024 jelas sudah memuat ketentuan mengenai retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Tinggal satu persoalan yang harus dijawab secara terbuka, apakah nominal karcis yang sekarang ditarik di Kenawa sudah persis sesuai dengan tarif dan mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut? (Red)














