DOMPU, SIAR POST — Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga bermasalah. Informasi yang diterima Siar Post menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam data penebusan pupuk bersubsidi melalui sistem i-Pubers PPTS dengan nilai mencapai Rp2.726.704.057 atau sekitar Rp2,7 miliar.
Angka tersebut disebut berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Namun, dokumen dan temuan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BPKP maupun instansi terkait untuk memastikan status serta rincian pemeriksaannya.
Informasi yang beredar menyebut terdapat 14 Unit Dagang (UD) yang masuk dalam daftar permasalahan. Beberapa di antaranya tercatat memiliki selisih dengan nilai cukup besar.
Tiga UD yang disebut paling tinggi nilainya yakni UD Toti Mori dengan angka sekitar Rp558,25 juta, UD Lutfi sekitar Rp334,54 juta, dan UD Alhabib sekitar Rp318,18 juta.
Dua nama terakhir menjadi perhatian khusus karena berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Persoalan tersebut semakin menjadi jadi setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukan.
Sejumlah warga Kwangko mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, meski menurut informasi yang mereka terima terdapat stok pupuk.
“Petani dan bahkan Kepala Desa sendiri datang mau beli pupuk, tidak dikasih tanpa alasan jelas. Padahal pupuknya ada, tapi dijual ke luar,” ujar sumber warga kepada Siar Post beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut sebelumnya mencuat melalui unggahan Facebook Mbai Romba dan kemudian disebut telah dikonfirmasi kepada Kepala Desa Kwangko.
Selain dugaan distribusi ke luar wilayah, masyarakat juga mempertanyakan adanya informasi mengenai penjualan pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui keterangan pihak UD, distributor, Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Kades dan Penyuluh Disebut Diminta Menandatangani Surat
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah beredarnya draft surat pernyataan yang disebut ditujukan kepada kepala desa, penyuluh pertanian dan pemilik kios. Siar Post mengaku memperoleh salinan draft surat tersebut.
Dalam salah satu poin, terdapat pernyataan mengenai adanya “ketidaksesuaian dokumen penebusan” dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada bagian lain, pihak yang menandatangani surat diminta menyatakan bahwa pupuk telah disalurkan dan diterima sesuai ketentuan.
Terdapat pula klausul yang menyatakan pihak penandatangan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala desa dan penyuluh.
Informasi yang diterima media ini menyebut Kepala Desa Kwangko bersama sejumlah penyuluh memilih tidak menandatangani draft tersebut.
“Kalau mereka tanda tangan, mereka yang akan jadi tersangka. Padahal yang menikmati ratusan juta itu UD-nya. Ini jelas pengalihan tanggung jawab pidana,” ujar warga lainnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Persoalan ini berpotensi bersinggungan dengan berbagai ketentuan apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana.
Dari sisi tata kelola, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki ketentuan mengenai penerima, wilayah distribusi, mekanisme penebusan dan harga.
Sementara apabila ditemukan adanya dokumen atau laporan penyaluran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, aspek administrasi maupun pidana dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.














