Fakta Mengejutkan Terungkap, Kuasa Hukum Ali BD Akui Batas SHM 507 Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sumbawa, SIAR POST | Pelaksanaan pencocokan batas objek sengketa atau konstatering di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berlangsung tegang. Kedua belah pihak terlibat perbedaan pendapat mengenai batas dan lokasi objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam kegiatan konstatering pada tanggal (29/092026) di lapangan, pihak pemohon diwakili kuasa hukum Marnita, S.H. dan Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H. Sementara pihak termohon dihadiri langsung oleh pemilik lahan, Sri Marjuni Gaeta, didampingi kuasa hukum Abdul Fattah, S.H., M.H., Muhammad Iskandar, S.H., dan Junnahbar, S.H., M.H.

Persoalan utama mencuat ketika dalam proses pencocokan di lapangan, pihak pemohon disebut belum dapat menunjukkan secara langsung batas-batas objek, titik koordinat, maupun warkah tanah yang menjadi dasar klaim atas objek yang dikaitkan dengan Ali Bin Dahlan (Ali BD).

Kuasa hukum Ali BD, Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H., bahkan mengakui adanya ketidaksesuaian antara batas yang tercantum dalam SHM Nomor 507 dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam sertifikat ini batas utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya objek barat berbatasan dengan laut,” ujar Basri saat konstatering di lokasi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak termohon karena menyangkut kepastian lokasi objek yang akan dicocokkan.
Kuasa hukum termohon, Abdul Fattah, S.H., M.H., menilai ketidaksesuaian tersebut semestinya menjadi bahan kajian serius bagi Pengadilan Negeri Sumbawa sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap objek yang disengketakan.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan apabila objek yang hendak dieksekusi belum dapat dipastikan secara jelas berdasarkan batas, lokasi, koordinat, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar hukum.

“Bagaimana bisa mereka mengklaim objek yang bukan miliknya, sementara fakta batas-batasnya berbeda. Ini harus menjadi perhatian,” tegas Abdul Fattah, yang disebut pernah menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 07 Oktober 2026.

Ia menegaskan, kepastian objek merupakan hal mendasar dalam setiap pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan terhadap hak pihak lain.

“Objek harus jelas. Harus ada dasar yang kuat, termasuk warkah dan batas-batas objek yang akan dieksekusi. Kalau objeknya tidak sesuai, tentu tidak boleh sampai menimbulkan persoalan baru antara kedua belah pihak,” katanya.

Abdul Fattah juga meminta Pengadilan Negeri Sumbawa mencermati hasil konstatering tersebut sebagai bagian dari fakta lapangan.

“Ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Kalau objek yang diklaim bukan berada di sini, maka jangan sampai objek milik orang lain yang justru menjadi sasaran. Silakan dicari objek yang sesuai dengan fakta batas dalam sertifikat. Yang jelas, menurut kami, SHM 507 bukan berada di lokasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan Sri Marjuni Gaeta menyatakan dirinya telah menguasai tanah tersebut sejak sekitar tahun 1995. Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan warkah pertanahan yang menurutnya menjadi dasar penguasaan atas lahan tersebut.

Sri kembali mempersoalkan perbedaan posisi laut yang tercantum dalam dokumen SHM 507 dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ini jelas harus diperiksa. Batas objek yang menjadi sengketa, laut berada di sebelah barat. Sementara dalam sertifikat yang dipegang pihak Ali BD, laut berada di bagian utara. Kalau begitu, berarti lokasinya bukan di sini. Jangan sampai hak saya yang selama ini saya kuasai berdasarkan warkah yang jelas justru dirampas,” ujar Sri.

Sri juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki tujuh sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179.
Menurut Sri, ketujuh sertifikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi atau pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 2014.

Ia mengatakan pernah meminta melalui DPRD Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi atau pengembalian batas terhadap kedua objek, baik sertifikat yang dikuasainya maupun SHM Nomor 507 yang diklaim Ali BD.

Namun, menurut Sri, hingga saat ini SHM 507 yang menjadi dasar klaim pihak lawan belum pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas sebagaimana sertifikat miliknya.

“Semua sertifikat yang saya kuasai sudah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 2014. Saya juga pernah meminta melalui DPRD Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi pengembalian batas terhadap kedua objek. Tetapi sampai hari ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas,” pungkasnya.

Pihak termohon berharap hasil konstatering di lapangan menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Negeri Sumbawa dalam memastikan objek sengketa secara objektif.

Perbedaan antara batas yang tertulis dalam sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan dinilai perlu diklarifikasi melalui dokumen pertanahan, warkah, titik koordinat, serta data resmi dari instansi pertanahan.

Bagi pihak termohon, kepastian objek menjadi hal penting agar proses hukum tidak keliru menentukan tanah yang menjadi sasaran sengketa.

Sementara itu, seluruh klaim mengenai batas dan kepemilikan tanah tersebut masih merupakan versi masing-masing pihak yang bersengketa dan memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *