Dinsos KLU Ingatkan Warga Bisa Koreksi Data Desil, Penetapan Tetap di BPS

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Persoalan data penerima bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terus berproses. Dinas Sosial (Dinsos) KLU saat ini masih menunggu hasil pendataan dan perhitungan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang menjadi pihak berwenang dalam penetapan kategori desil masyarakat.

Pekerja Sosial Ahli Muda pada bagian Dayasos Dinsos KLU, Imam Fathoni, mengatakan koordinasi dengan BPS tetap berjalan, meski hingga kini belum ada pertemuan khusus yang membahas perubahan desil secara formal.

“Koordinasi masih tetap jalan dengan BPS. Kita masih menunggu hasil pendataan dari BPS untuk desilnya,” kata Imam Kamis 08/09/2026

Menurutnya, masyarakat yang merasa data atau kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kini memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi. BPS telah membuka Web Form DTSEN, yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan koreksi terhadap data sosial ekonominya.

Imam menjelaskan, mekanisme tersebut penting agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh.

“Indikator tetap pada ranahnya BPS karena indikator sudah ditetapkan di pusat. Hanya saja kita harus pastikan pendataan dilakukan dengan benar dan menampilkan keadaan masyarakatnya secara utuh dan sebenar-benarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendamping sosial di tingkat desa bukan pihak yang menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu. Pendamping seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) lebih berperan membantu proses pengumpulan dan pengisian informasi masyarakat.

Sementara perhitungan hingga penetapan desil tetap menjadi kewenangan BPS.

“Penetapan desil tetap di BPS. Pendamping yang ada di desa, baik PSM maupun pendamping sosial, hanya membantu mengisi data-data dari masyarakat. Hasilnya tetap ranah BPS untuk perhitungan desil,” jelas Imam.

Karena itu, masyarakat yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya tidak harus pasif menunggu. Warga dapat menyampaikan keberatan melalui pendamping sosial yang ada di masing-masing desa.

Selain melalui pendamping, masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi secara mandiri melalui Web Form DTSEN yang disediakan BPS.

Imam mengimbau masyarakat yang melakukan klarifikasi agar memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci agar kebijakan bantuan sosial tidak salah sasaran.

“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak sesuai desil, bisa melapor ke pendamping PSM atau pendamping sosial (PKH) di masing-masing desa. Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui Web Form DTSEN dari BPS. Berikan data yang sebenar-benarnya,” tandasnya.

Dinsos KLU sendiri masih menunggu perkembangan dan hasil pendataan BPS. Ke depan, koordinasi yang lebih khusus antara Dinsos dan BPS terkait persoalan desil juga terbuka untuk dilakukan, terutama untuk memastikan data yang menjadi dasar kebijakan sosial benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *