Laporan Setahun Tak Jelas, Korban Klaim Rugi Rp600 Juta: Usaha Masih Dikuasai Terlapor

LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Sudah hampir satu tahun sejak tiga laporan perkara dugaan pencurian, penggelapan, penipuan hingga pemalsuan tanda tangan dilaporkan ke kepolisian. Namun hingga kini, pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Kondisi itu membuat korban kecewa. Terlebih, nilai kerugian yang mereka klaim mencapai lebih dari Rp600 juta, sementara usaha dan sejumlah aset yang dipersoalkan disebut masih dikuasai oleh pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut bermula dari persoalan usaha yang berada di kawasan Kuta, Lombok Tengah. Korban menyebut seseorang berinisial M, warga negara Prancis yang disebut merupakan teman suaminya, diduga membongkar dan mengambil sejumlah barang dari ruko tempat mereka menjalankan usaha.

Korban juga menduga tindakan tersebut dilakukan dengan melibatkan orang lain. Namun, menurut korban, pihak yang disebut sebagai pemberi perintah justru hingga kini belum mendapatkan penanganan hukum sebagaimana yang mereka harapkan.

“Saya cuma minta kepastian. Laporan sudah satu tahun belum ada kejelasan. Yang saya laporkan itu orang luar, dari Prancis, teman suami saya. Dia membongkar, mengambil barang, menyuruh orang lain, tapi yang menyuruh belum ditangani,” ungkap korban saat ditemui di ruang Kapolresta Lombok Tengah.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan kondisi keuangan korban.

“Sampai saat ini usaha saya masih dikuasai orang tersebut. Sudah jelas ini penipuan, kerugian saya lebih dari Rp600 juta,” katanya.

Tiga Laporan Digabung, Korban Pertanyakan Perkembangannya

Korban mengatakan tiga laporan yang dibuat sejak 2025 kemudian digabung dalam proses penanganannya. Namun, dalam sekitar empat bulan terakhir, korban mengaku tidak melihat adanya perkembangan yang berarti.

Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, korban mengaku pernah mendapatkan penjelasan bahwa unsur pidana dinilai belum terpenuhi dan penyelesaian perdata perlu ditempuh terlebih dahulu.

Korban pun meminta kepastian mengenai status perkara. Jika memang tidak dapat dilanjutkan melalui jalur pidana, mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi, termasuk dokumen terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan apabila memang telah diterbitkan.

Korban juga mengaku telah menemui Kapolres Lombok Tengah sebelumnya untuk meminta SP2HP maupun kejelasan apabila perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, menurut korban, permintaan tersebut belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.

“Kalau teman-teman ini serius, kasus ini gak akan sampai sekarang,” tegasnya.

Minta Aset dan Hak Usaha Dikembalikan

Perwakilan korban, Supardi Yusuf, mengatakan kerugian yang dialami bukan lagi sebatas persoalan administratif. Menurutnya, korban kehilangan hak atas usaha, saham, aset serta barang-barang yang mereka klaim sebagai miliknya.

Supardi meminta Kepolisian Resor Lombok Tengah menindaklanjuti kembali seluruh laporan secara transparan.

“Kami meminta agar perusahaan tersebut segera ditutup. Kami juga sudah menitipkan surat kepada Kapolresta yang diteruskan ke Kapolri untuk meninjau kembali dan menggelar perkara, namun hingga kini belum ada hasilnya,” ujar Supardi.

Ia juga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka apabila memang telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan, termasuk dasar hukum yang digunakan.

Sementara itu, perwakilan korban lainnya, Agus Sukandi, mengusulkan agar ketiga laporan tersebut mendapat perhatian khusus dan diuji secara menyeluruh.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah dugaan adanya pembagian hasil omzet perusahaan yang selama ini disebut dinikmati secara sepihak.

Kapolresta Janji Pelajari Kembali Perkara

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto, S.H., S.I.K., menyatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat memaksakan proses hukum apabila unsur pidananya belum terpenuhi. Namun, ia memastikan akan mempelajari kembali seluruh laporan yang dipersoalkan korban.

“Saya akan pelajari dan cek kembali ketiga kasus ini — pencurian, penggelapan, dan penipuan. Kita sudah sesuai prosedur dan tidak bisa menangkap orang semena-mena. Tetap saja, kami akan lakukan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah,” ujar Hariyanto.

Sorotan terhadap Penanganan Perkara

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Alibi Center, Satria Utama, S.H.

Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan tidak membedakan seseorang berdasarkan kewarganegaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *