KLU Bidik Nol Anak Tidak Sekolah, Nikah Dini Jadi Salah Satu Tantangan

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperluas upaya penanganan anak tidak sekolah (ATS) melalui program Saber ATS. Program ini tidak hanya menyasar anak putus sekolah (dropout), tetapi juga anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya hingga anak yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan formal.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, M. Najib, mengatakan perluasan program tersebut dilakukan agar penanganan anak tidak sekolah lebih menyeluruh. Sebelumnya, program lebih dikenal dengan sebutan Saber DO karena fokus utamanya pada anak putus sekolah.

“Anak tidak sekolah itu ada tiga kategori. Pertama, anak yang putus sekolah. Kedua, anak yang sudah tamat dari satu jenjang tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ketiga, anak yang memang belum pernah sekolah sama sekali,” jelas Najib,Rabu 14/10/2026

Menurutnya, persoalan ATS di Lombok Utara tidak bisa diselesaikan hanya dengan mendata anak yang berhenti sekolah. Pemerintah juga perlu mengetahui penyebab mereka tidak bersekolah sekaligus menyiapkan jalan agar mereka kembali memperoleh hak pendidikan.

Salah satu tantangan yang masih ditemukan, terutama di wilayah timur Lombok Utara, adalah pernikahan dini. Anak yang masih berada pada usia sekolah, termasuk usia SMP, berisiko meninggalkan pendidikan karena menikah pada usia muda.

Selain itu, faktor ekonomi dan dorongan untuk membantu orang tua bekerja juga menjadi penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan. Sebagian keluarga menganggap pendidikan hingga SD sudah cukup, sehingga anak tidak didorong melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dikbudpora KLU menyiapkan dua skema bantuan pendidikan, yakni beasiswa transisi dan beasiswa retrieval.

Beasiswa transisi diperuntukkan bagi anak yang telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan, tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan awal sekolah, seperti seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan belajar lainnya.

Sementara itu, beasiswa retrieval, menyasar anak yang sudah terlanjur putus sekolah dan perlu didorong kembali mengikuti pendidikan. Melalui skema ini, anak diharapkan bisa kembali belajar di sekolah formal maupun melalui jalur pendidikan kesetaraan.

Najib menjelaskan, anak yang terkendala pendidikan karena pernikahan dini juga berpeluang melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan, seperti Paket B untuk jenjang setara SMP.

“Harapannya, sekalipun anak itu sudah menikah, dia tetap bisa kita jaring melalui program beasiswa retrieval, untuk kembali melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Pada tahun ini, bantuan tersebut telah disalurkan kepada anak-anak yang masuk dalam sasaran program. Najib menyebut alokasi untuk jenjang SD sebesar Rp50 juta bagi 50 anak, sedangkan jenjang SMP sebesar Rp25 juta bagi 25 anak.

Dengan demikian, total penerima yang disebutkan mencapai 75 anak dengan alokasi anggaran Rp75 juta. Setiap anak memperoleh bantuan sebesar Rp650 ribu untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.

Selain bantuan biaya pendidikan, Pemkab KLU juga memperkuat pendataan melalui verifikasi dan validasi langsung di lapangan. Lombok Utara menjadi salah satu daerah percontohan dalam pendataan ATS yang melibatkan relawan pendidikan dari organisasi mitra pemerintah.

Relawan dari sejumlah organisasi, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad, serta lembaga Kristen, turun langsung menemui anak dan keluarganya untuk memastikan kondisi serta penyebab mereka tidak bersekolah.

Data yang telah diverifikasi kemudian menjadi dasar bagi Dikbudpora untuk menentukan langkah penanganan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

Bagi anak yang membutuhkan dukungan biaya, pemerintah menyiapkan skema beasiswa. Sementara anak yang dapat melanjutkan melalui pendidikan kesetaraan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di Lombok Utara.

Dikbudpora juga telah mengundang para pengelola PKBM untuk membantu merekrut anak-anak ATS agar kembali mengikuti pembelajaran melalui program Paket A, Paket B, maupun program kesetaraan lainnya sesuai kebutuhan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah kembali tercatat secara resmi sebagai peserta didik dan memperoleh layanan pendidikan.

Najib menegaskan, upaya menekan angka ATS membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat hingga keluarga.

Menurutnya, penanganan ATS bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, termasuk mereka yang terkendala ekonomi, terpaksa bekerja atau tidak melanjutkan sekolah karena berbagai faktor sosial.

“Semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk belajar. Kita juga punya kewajiban untuk memastikan mereka bisa menerima hak itu, yaitu memperoleh pendidikan,” tegasnya.

Melalui program Saber ATS, Pemkab KLU berharap semakin banyak anak yang kembali mengenyam pendidikan, baik melalui sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan. Target akhirnya, jumlah anak tidak sekolah di Lombok Utara dapat terus ditekan hingga mencapai nol.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *