Usai Pertanyakan Penahanan Terdakwa, 7 Advokat Dilaporkan? IKADIN Lombok Tengah Turun Tangan

Foto Advokat L. Deny R.

LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Persoalan penahanan terdakwa Baiq Holida berkembang menjadi polemik yang menyentuh marwah profesi advokat. Setelah mempertanyakan dasar penahanan kliennya melalui jalur pengawasan kejaksaan, tujuh advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum dilaporkan ke organisasi advokat masing-masing melalui surat anonim atau surat kaleng.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Lombok Tengah. Organisasi profesi itu mengajukan audiensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk meminta klarifikasi terkait surat anonim yang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) para advokat.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa pengirim surat tersebut, dari mana salinan KTA para advokat diperoleh, dan apa tujuan penggunaannya?

DPC IKADIN Lombok Tengah ingin persoalan itu dijernihkan melalui penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa membangun kesimpulan sebelum fakta-faktanya terungkap.

Persoalan ini bermula ketika tim kuasa hukum Baiq Holida mempertanyakan alasan penahanan yang dicantumkan jaksa dalam berita acara penahanan.

Menurut tim kuasa hukum, alasan penahanan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut karena dinilai belum didukung keadaan konkret yang memadai.

Mereka menyebut, selama proses penyidikan, Baiq Holida tidak ditahan dan dinilai kooperatif. Terdakwa juga disebut tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti serta memiliki tempat tinggal yang jelas dan tetap.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mempertanyakan kekhawatiran bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.

Bagi tim pembela, persoalan yang dipertanyakan bukanlah pribadi jaksa, melainkan dasar hukum, pertimbangan, serta pertanggungjawaban atas tindakan penahanan terhadap klien mereka.

Untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan adanya mekanisme pengawasan, tim kuasa hukum kemudian menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Kedua surat tersebut tertanggal 15 Agustus 2026. Isinya meminta klarifikasi serta evaluasi terhadap alasan dan administrasi penahanan Baiq Holida.

Tujuh Advokat Dilaporkan, Surat Tak Cantumkan Identitas Pengirim

Setelah langkah pengajuan keberatan tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, muncul surat yang ditujukan kepada organisasi advokat masing-masing dari tujuh advokat pembela Baiq Holida.

Hal yang menjadi perhatian adalah surat tersebut tidak mencantumkan nama pengirim secara jelas dan tidak dibubuhi tanda tangan. Pengirim hanya menggunakan sebutan “pemohon”, sehingga identitas pihak yang mengajukan laporan belum dapat dipastikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *