LOMBOK UTARA,SIARPOST — Maraknya sepeda listrik yang disewakan dan berseliweran di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub). Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah penertiban untuk memastikan penggunaan kendaraan tersebut tidak mengganggu kenyamanan wisatawan maupun pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan KLU, Iwan Maret, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor di kawasan Gili Trawangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan itu, dengan pengecualian kendaraan pengangkut sampah. Kamis, 15/10/26.
Selama ini, Dishub KLU mengaku telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk melalui surat resmi. Namun, penggunaan sepeda listrik masih ditemukan di kawasan wisata tersebut.
“Selama ini kami masih sebatas mengimbau, mengingatkan, dan menyadarkan masyarakat bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, tidak ada ruang bagi kendaraan bermotor untuk beroperasi di Gili Trawangan, kecuali kendaraan pengangkut sampah,” ujar Iwan.
Menurutnya, persoalan sepeda listrik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keterbatasan ruang jalan di Gili Trawangan. Kendaraan tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas wisatawan karena belum tersedianya jalur khusus.
Padahal, kawasan Gili Trawangan mengandalkan kenyamanan wisatawan sebagai salah satu daya tarik utama. Ruang jalan yang semestinya digunakan pengunjung untuk berjalan kaki justru turut dimanfaatkan oleh sepeda listrik.
“Gili Trawangan ini kawasan yang sempit. Kita ingin tamu-tamu yang berkunjung merasa nyaman. Karena belum ada lintasan khusus, penggunaan sepeda listrik bisa mengganggu jalur yang seharusnya digunakan pengunjung,” jelasnya.
Iwan mengatakan, Dishub bersama instansi terkait tengah mengupayakan langkah penertiban terhadap sepeda listrik yang beroperasi di Gili Trawangan. Penertiban tersebut diharapkan dapat menghentikan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan perda.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang mengusulkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan agar pengaturan mengenai sepeda listrik memiliki kejelasan hukum, termasuk jika nantinya muncul kebutuhan untuk memberikan ruang bagi penggunaannya di kawasan wisata.
Menurut Iwan, keinginan masyarakat atau pelaku usaha untuk menggunakan sepeda listrik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar operasional tanpa dukungan regulasi yang jelas.
“Kalau memang ada keinginan untuk memberikan ruang bagi sepeda listrik, itu harus ditentukan melalui regulasi. Sementara kita masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang memang tidak memberikan ruang bagi kendaraan bermotor tersebut di Gili Trawangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Iwan belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan. Penjelasannya lebih menitikberatkan pada rencana penertiban bersama dan harapan agar tidak ada lagi sepeda listrik yang beroperasi apabila langkah tersebut telah dilaksanakan.
Dishub juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap penataan transportasi di kawasan wisata unggulan Lombok Utara itu dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan pengunjung, dan keberlanjutan pariwisata.(Niss)














