Mulai Tahun Ajaran 2027, Siswa di KLU Tak Otomatis Naik Kelas, Dikbudpora Tekankan Prestasi

LOMBOK UTARA ,SIARPOST— Kebijakan kenaikan kelas bagi siswa sekolah dipastikan tidak lagi sekadar formalitas. Mulai tahun ajaran 2027, siswa yang belum memenuhi persyaratan akademik berpotensi tidak naik kelas. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi peserta didik untuk lebih serius belajar sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU), M. Najib, menyatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat mengembalikan semangat belajar siswa yang selama ini dikeluhkan oleh kalangan pendidik.

Menurut Najib, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah kembali menerapkan kurikulum lama. Perubahan yang dimaksud lebih pada pencabutan kebijakan kenaikan kelas otomatis yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19.

“Tidak kembali ke kurikulumnya, hanya kebijakannya. Kebijakan lama yang mengharuskan anak selalu naik kelas pada zaman Covid itu yang menyebabkan aturan tersebut berlaku. Nah, itu mungkin dicabut,” ungkap Najib saat diwawancarai.Senin 18/10/2026

Ia menilai, selama kebijakan kenaikan kelas otomatis diterapkan, terdapat risiko siswa kurang termotivasi untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. Bahkan, pihaknya masih menemukan siswa tingkat SMP yang belum mampu membaca dengan baik, meskipun telah melewati beberapa jenjang kelas.

“Bahkan sampai kita menemukan di SMP itu masih ada anak yang belum bisa membaca sama sekali. Karena dia terus saja naik kelas, bisa tidak bisa membaca, naik kelas terus,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Najib berharap siswa semakin terpacu untuk memenuhi standar pembelajaran yang ditetapkan. Peserta didik tidak hanya mengejar kenaikan kelas, tetapi juga harus menunjukkan perkembangan kemampuan sesuai tingkat pendidikannya.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus bagi siswa yang masih mengalami kesulitan belajar. Mereka diharapkan lebih giat mengejar ketertinggalan agar mampu memenuhi persyaratan kenaikan kelas.

Sementara itu, bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik lebih baik, Najib berharap dorongan belajar tidak berhenti pada target naik kelas, melainkan terus berorientasi pada peningkatan prestasi.

“Anak-anak tentu akan harus terpacu dengan sendirinya untuk belajar serius, agar dia bisa memenuhi syarat untuk naik kelas,” tegasnya.

Najib mengungkapkan, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sejalan dengan keluhan para guru yang menginginkan siswa lebih disiplin dan memiliki kesungguhan dalam mengikuti proses pembelajaran.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Peran orang tua di rumah juga sangat dibutuhkan untuk memastikan anak-anak tetap belajar dan menggunakan waktu secara positif di luar jam sekolah.

Karena itu, Dikbudpora KLU memandang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar kerja sama antara sekolah dan keluarga semakin kuat dalam mengawasi perkembangan pendidikan anak.

Najib juga mengingatkan pentingnya dukungan orang tua terhadap penerapan aturan jam malam bagi anak usia sekolah yang telah diberlakukan di Lombok Utara. Menurutnya, aturan tersebut dapat membantu orang tua memantau aktivitas anak sekaligus menjaga kedisiplinan mereka.

“Harapan kita tentu, kita harus menyosialisasikan ini lagi ke masyarakat supaya nanti kerja sama antara lembaga pendidikan dengan masyarakat menjadi semakin erat, dalam hal memperhatikan anak-anak ketika sedang berada di rumah,” katanya.

Ia berharap sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin. Dengan demikian, perubahan kebijakan kenaikan kelas tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kemampuan membaca, penguasaan pelajaran, serta prestasi siswa di Kabupaten Lombok Utara.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *