Sengketa Tanah Areguling Tumpak Loteng: Penggugat Bantah Jual Tanah, Surat Tahun 2012 Dipertanyakan

LOMBOK TENGAH, SIARPOST – Sengketa tanah di kawasan Areguling Tumpak, Lombok Tengah, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan nomor perkara 29/Pdt/2026, kembali menjadi perhatian. Pihak penggugat, Andri alias Haji Muhammad Padli, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu diuji dalam persidangan, mulai dari dugaan transaksi jual beli pada 1989 hingga dokumen peralihan hak yang terbit pada 2022.

Andri bersikukuh tidak pernah menjual tanah yang disengketakan kepada Made Wiranata. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu ataupun mengenal sejumlah nama yang disebut dalam rangkaian peralihan hak atas tanah tersebut.

Pihak penggugat mempertanyakan bagaimana transaksi jual beli dapat diklaim terjadi apabila dirinya selaku pihak yang disebut sebagai penjual mengaku tidak pernah bertemu dengan pembeli.

“Penjual dan pembeli tidak saling mengenal, tetapi diklaim telah terjadi transaksi jual beli. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar juru bicara pihak penggugat.

Transaksi Tahun 1989 Dipertanyakan

Salah satu hal yang dipersoalkan pihak penggugat adalah dugaan transaksi jual beli tanah pada 1989. Mereka mempertanyakan bukti yang mendasari klaim kepemilikan tersebut, termasuk dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan saksi yang mengetahui proses jual beli.

Menurut pihak penggugat, dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah transaksi benar-benar terjadi dan apakah proses peralihan hak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka menilai keabsahan riwayat tanah harus ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan atau dokumen yang belum teruji dalam persidangan.

Dokumen Tahun 2012 Jadi Sorotan

Kejanggalan lain yang diungkap pihak penggugat berkaitan dengan surat pernyataan tahun 2012 yang menggunakan nama Andri.

Pihak penggugat menyebut Andri saat itu bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan baru kembali ke Indonesia pada 2013. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembuatan surat, keberadaan Andri ketika dokumen dibuat, serta keaslian tanda tangan yang tercantum di dalamnya.

“Bagaimana surat pernyataan itu bisa dibuat atas nama Andri ketika yang bersangkutan masih berada di luar negeri?” demikian pertanyaan yang diajukan pihak penggugat.

Persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait agar fakta mengenai waktu, tempat, serta proses penerbitannya dapat terungkap secara jelas.

Rantai Peralihan Hak Tahun 2022 Juga Disorot

Pihak penggugat turut mempersoalkan dokumen peralihan hak tahun 2022 yang, menurut uraian mereka, mencantumkan Herman Iskandar sebagai pihak yang membeli dari Herman Iskandar sendiri.

Pencantuman nama yang sama sebagai pihak penjual dan pembeli tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan bagaimana sebenarnya rangkaian peralihan hak atas tanah itu berlangsung.

Andri juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Herman Iskandar. Karena itu, pihak penggugat meminta agar seluruh dokumen dan riwayat peralihan hak diperiksa secara cermat dalam proses persidangan.

Penggugat Mengaku Tak Pernah Menerima Sertifikat Asli

Selain mempersoalkan transaksi dan dokumen peralihan hak, Andri mengaku tidak pernah menerima sertifikat hak milik (SHM) asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak penggugat menduga terdapat persoalan dalam penguasaan sertifikat tersebut dan meminta agar keberadaan serta riwayat dokumennya ditelusuri. Namun, dugaan mengenai penguasaan atau penggelapan sertifikat itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Pihak penggugat juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Made Wiranata, Herman Iskandar, dan oknum notaris. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bukti Diserahkan, Pemeriksaan Setempat Menanti

Pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan bukti tertulis dan keterangan saksi kepada majelis hakim. Mereka berharap seluruh bukti tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah dan menentukan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

Dalam perkara sengketa tanah, pembuktian menjadi bagian penting untuk menilai dasar kepemilikan, keabsahan peralihan hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak. Penilaian akhir atas bukti-bukti tersebut berada di tangan majelis hakim.

Persidangan perkara tanah Areguling Tumpak ini masih berlangsung. Majelis hakim dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang disengketakan guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek perkara.

Hingga berita ini disusun, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan terperinci atas seluruh tuduhan yang disampaikan pihak penggugat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak tetap perlu dihormati.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai riwayat transaksi, keaslian dokumen, dan keabsahan peralihan hak atas tanah Areguling Tumpak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *