banner 728x250

Komisi III DPRD KSB Sampaikan Aspirasi Perbaikan Jalan Provinsi ke Balai Jalan Sumbawa

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Sumbawa beberapa waktu lalu.

Kunker tersebut dipimpin ketua Komisi III, Sudarli SPd terkait konsultasi pemeliharaan jalan provinsi yang ada di wilayah KSB dan diterima langsung oleh Kepala Balai, H Muhammad Saleh ST MT dan jajarannya.

banner 325x300

Dalam kunker tersebut, komisi III DPRD KSB menyampaikan aspirasi rakyat yang berhasil dihimpunnya kepada kepala balai agar bisa melakukan penanganan terhadap ruas jalan provinsi yang rusak yang berada di KSB.

“Kami sampaikan aspirasi masyarakat terutama untuk pemeliharaan jalan yang telah rusak seperti di Maluk yaitu mendekati jalan masuk tambang, jalan Benete, dan jalan dekat Polsek setempat yang saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” kata Sudarli saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/6).

Baca juga : Babinsa dan Masyarakat Lakukan Pemeliharaan Pompa Hidram

Selain itu, Komisi III juga mengusulkan kepada Balai Pemeliharaan Jalan agar dibuatkan parit di jalur dua menuju Poto Tano sehingga bisa menahan arus dan debit air yang tinggi yang bisa merusak badan jalan.

“Kami juga mengusulkan agar dibuat parit, karena kalau tidak jalan akan cepat rusak dan kalau sudah rusak maka berpotensi akan terjadi kecelakaan, apalagi ini jalur dilewati 24 jam,” katanya.

Merespon sejumlah aspirasi Komisi III DPRD KSB tersebut, Kepala Balai berjanji akan memaksimalkan biaya penanganan rutin terkait jalan provinsi.

Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Sumbawa juga akan menyampaikan kepada pihak ke III (PT Bunga Raya) agar lebih memfokuskan dan memperhatikan jalan yang berada di titik gate, Polsek, dekat PT Kapur agar segera diperbaiki.

Begitu juga dengan usulan pembuatan gorong-gorong atau parit di jalur dua Poto Tano, Kepala Balai berjanji akan segera menangani hal tersebut.

Baca juga : Gubernur NTB Menjawab Pertanyaan Masyarakat Tentang Manfaat Event MOTOGP dan MXGP

Perbaikan jalan ini adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara, baik di pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya. Karena jika jalan rusak akan mengundang terjadinya kecelakaan dan jatuh korban.

Jika penyelenggaraan jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat atau Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU lalai menjalankan perintah perundang-undangan atau aturan yang berlaku maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana.

Penyelenggara diwajibkan segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak jatuh korban dan jika perbaikan jalan belum dapat dilakukan segera maka wajib memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *