banner 728x250

Realisasi Pendapatan Daerah NTB Capai 93,32%, Dari Mana Saja Sumbernya?

banner 120x600
banner 468x60

Foto Kepala Bappenda NTB, Hj Eva Dewiyanti (kanan), dan Sekban Bappenda NTB Mohammad Husni (kiri)

/Pendapatan transfer Menurun sementara PAD terealisasi lebih dari target

banner 325x300

Mataram, SIARPOST | Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Eva Dewiyanti mengungkapkan, hingga bulan Desember 2022 realisasi penerimaan Pendapatan Daerah telah mencapai 93,32 persen atau sebesar Rp 5,29 triliun.

Ia mengatakan, Pendapatan Daerah NTB awalnya ditargetkan sebesar Rp 5,655 triliun, namun menjadi Rp 5,670 triliun akibat adanya penambahan bantuan pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

“Target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 48,30 persen, pendapatan transfer 51,17 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,53 persen,” katanya.

Dari target pendapatan daerah tersebut yang terealisasi hingga Desember 2022 didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 56,28 persen, PAD 43,11 persen, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 0,61 persen.

Pendapatan dari PAD sendiri dari target 48,30 persen di 2022 telah terealisasi sebesar Rp 2,28 persen triliun atau 83,30 persen dari target tersebut.

Penyumbang terbesar dari PAD tersebut adalah pajak daerah 74,78 persen, lain-lain PAD yang sah 22,45 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 2,22 persen, dan retribusi daerah 0,55 persen.

Penerimaan PAD NTB tersebut, tambahnya, meningkat Rp 392,94 miliar atau sebesar 20,81 persen dari periode Desember tahun sebelumnya yaitu 2021 yang sebagian besar dari penerimaan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Baca juga : Doktor Sutarto : Pendidikan Adalah Solusi Untuk Merubah Dompu

Kelima komponen pajak daerah tahun 2022 mengalami peningkatan dari penerimaan tahun sebelumnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp512,74 miliar meningkat 10,92 persen.

Peningkatan tersebut, katanya, sebagai dampak positif dari peraturan Gubernur NTB nomor 97 tahun 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat (BBNKB) terealisasi sebesar Rp 353,84 miliar. Realisasi tersebut meningkat 11,02 persen dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp 35,11 persen. Hal itu ditandai dengan meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru.

Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 412,84 miliar, meningkat 45,69 persen atau peningkatannya senilai Rp 129,49 miliar. Peningkatan ini akibat kenaikan BBM di tahun 2022, dihapusnya BBM jenis Premium, penetapan tarif tunggal serta event skala nasional dan internasional yang berlangsung di wilayah NTB.

Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp 1,5 miliar meningkat 3,67 persen dari tahun sebelumnya. Demikian juga dengan pajak rokok yang terealisasi sebesar Rp 425,13 miliar, meningkat hingga 20,65 persen atau senilai Rp 72,76 miliar.

Peningkatan pajak rokok juga dipengaruhi oleh upaya bersama kantor Bea Cukai kelas II Mataram yang melakukan pemantauan penertiban cukai rokok illegal.

Komponen lain yang menyumbang peningkatan penerimaan PAD adalah pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengalami peningkatan hingga Rp 97,18 miliar atau 25,73 persen.

Peningkatan BLUD sebagian besar bersumber dari penerimaan klaim BPJS Kesehatan.

Anggaran pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan, dimana pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 2,901 triliun berkurang Rp 525,46 miliar (15,33%) dibanding target tahun lalu sebesar Rp 3,426 triliun.

Baca juga : Kontribusi CSR PT. Sumbawa Timur Mining Untuk Pendidikan di Dompu Rendah

Penurunan ini disebabkan oleh penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi disalurkan melalui Pemerintah Provinsi, namun langsung diterima oleh sekolah-sekolah.

Hal itu juga yang mengakibatkan penerimaan pendapatan transfer pada periode sampai dengan Desember 2022 mengalami penurunan hingga 12,76 persen atau setara Rp 435,83 miliar.

Komponen terakhir dari pendapatan daerah adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah pada periode ini telah mencapai 106,34 persen dari target tahun 2022 yang terdiri dari penerimaan hibah IPDMIP dari pemerintah pusat. Hibah IPDMIP telah berakhir di 2022.

Baca juga : Kabar Pesta Miras, Camat Poto Tano Akan Menindak dan Membina Pemdes Kiantar

Penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 0,66 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya, ini akibat dari penurunan penerimaan pendapatan transfer. Namun penurunan pendapatan transfer tersebut hampir tertutupi dengan peningkatan penerimaan PAD pasca Covid-19.

Dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2024, Bappenda NTB termasuk OPD yang mengusung misi kedua yakni “NTB Bersih dan Melayani” dengan indikator kinerja utama Bappeda Provinsi NTB adalah “Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah”.

Realisasi PAD NTB 2022 Melebih Target

Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar 36,97 persen dan terealisasi melebihi target sebesar 43,11 persen yakni mencapai 116,61 persen.

Meningkatnya kontribusi PAD tersebut akibat semakin meningkatnya penerimaan PAD di saat penerimaan dana tranfer yang berkurang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *