banner 728x250

PP STN : Sertifikat Hak Milik di Pantai Duduk Melanggar UU dan Harus Dibatalkan, Ini Penjelasan Aturannya

banner 120x600
banner 468x60

 

/Persoalan SHM di Pantai Duduk Lombok Barat Harus diselesaikan, jika tidak maka visi misi BPN RI memberantas mafia tanah yang merupakan amanat Presiden Jokowi gagal.

banner 325x300

Jakarta, SIARPOST.com | Ketua Pengurus Pusat (PP) Serikat Tani Nelayan (STN), Ahmad Rifa’i meminta Kementerian ATR BPN RI untuk membatalkan sertifikat hak milik seorang pengusaha yang berada di pantai Duduk Batu Layar, Lombok Barat yang diduga cacat prosedural.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rifa’i saat mendampingi perwakilan masyarakat Batu Layar melakukan audiensi dengan Wakil Menteri ATR BPN RI di Jakarta, Senin (19/6/2023) untuk meminta sertifikat hak milik tersebut dibatalkan.

Baca juga : Tolak Pengawas Asing di Proyek Pembangunan IKN, SJP Sebut SDM di Indonesia Tak Kalah Berkualitas

“SHM ini cacat prosedural dan telah melanggar UU, kami meminta dibatalkan,” ujar Ahmad Rifai.

Ahmad Rifa’i pun menjelaskan sejumlah landasan aturan terkait tidak bolehnya sertifikat hak milik diterbitkan di kawasan sepadan pantai dan muara sungai.

Landasan untuk menuntut SHM di sepadan pantai Duduk Lombok Barat dicabut (batalkan) di antaranya :

# Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ;

# Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;

# Perpres tahun 2016 jika area sempadan pantai minimal 100 meter dari bibir pantai dan maksimal 150 meter;

#Permen ATR/BPN RI No 17 tahun 2016 ttg penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Baca juga : Audiensi Dengan Kementerian ATR BPN Bersama Warga Batu Layar, Ketum PP STN Minta BPN Lobar Diaudit

 

# Walapun Penetapan sempadan pantai ada kewenangan masing-masing dari Pemerintah Kabupaten/Kota lewat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Terbit, Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Batas Sempadan Pantai yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi memberikan arahan dalam Perda RTRW Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atas nya;

# kasus duduk telah melanggar UUD 1945, peraturan di atasnya, melanggar kaidah proses penerbitan sertifikat terutama yg menyangkut administrasi, seperti : Kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan oleh BPN Lobar, Pemda Lobar jika membenarkan SHM tsb,

Kesalahan subjek hak dan Kesalahan objek hak yang menurut pemaparan saat hearing kemarin pihak BPN Lobar tidak bisa bantah penjelasan kepala dusun dan pak samidin, kesalahan jenis hak lokasi tsb tidak boleh SHM.

Demikian juga Kesalahan perhitungan luas dan tumpang tindih hak atas tanah serta data yuridis atau data data fisik tidak benar dimana cara proleh sporadik tidak benar;

# atas kasus di atas irjen kementrian ATR/BPN RI harus memeriksa Kanta BPN Lobar karena ada indikasi suap dalam penerbitan SHM di sepadan pantai duduk, jika tidak maka visi misi BPN RI di bawah Marsekal [Purnawiran] Hadi Tjahjanto gagal memberantas mafia tanah yang merupakan amanat Presiden Jokowi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *