banner 728x250

Dugaan Persetubuhan di Lombok Barat, Seorang Pemuda Ditahan PPA Polres Mataram Walaupun Diduga Belum Cukup Bukti

banner 120x600
banner 468x60

Dugaan Persetubuhan di Lombok Barat, Seorang Pemuda Ditahan Walaupun Diduga Belum Cukup Bukti

/Dikabarkan 3 orang Pelaku Persetubuhan ditahan, namun Salah Satu Pelaku Yang Mengakui Dibebaskan Menjadi Tahanan Kota Dengan Alasan Masih Dibawah Umur

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.COM | Kasus dugaan persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial YD asal Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat menjadi perbincangan di masyarakat setempat.

Menurut keluarga kasus tersebut diduga masih belum cukup bukti, namun walaupun begitu YD tetap ditahan oleh Polres Kota Mataram.

YD sebelumnya ditahan bersama dengan dua orang yang juga diduga melakukan persetubuhan, namun keduanya dibebaskan karena alasan pelaku masih di bawah umur, padahal salah satu nya mengakui telah melakukan 5 kali persetubuhan dengan korban.

Berbeda dengan YD yang mengakui bahwa diri nya tidak pernah melakukan persetubuhan tersebut. Namun oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram YD tetap ditahan usai dilaporkan pada Agustus 2023 lalu.

Baca juga : SDN 2 Batulayar Barat Gelar Maulid Nabi SAW, Tanamkan Nilai Agama dan Budaya Sejak Dini

Setelah media ini melakukan investigasi kepada pihak keluarga beberapa waktu lalu, terungkap pengakuan ayah YD yaitu Rumnan, bahwa kejadian yang dituduhkan kepada YD terjadi pada sekita enam bulan yang lalu atau sekitar di awal Maret 2023.

“Kejadiannya pada sekitar awal Maret, anak saya YD mengantar korban ke rumahnya di seberang pulau, namun jaraknya sangat dekat dan pada saat diantar korban dijemput oleh kakeknya,” ujar Rumnan.

YD mengantar korban usai mengaji sekitar pukul 17:30 WITA dan tidak pernah melakukan apapun, apalagi YD dan korban mempunyai hubungan keluarga yang sangat dekat. Apalagi jalan menuju muara sangat terang dan dekat dengan pemukiman.

“Tidak mungkin anak saya melakukannya sementara pada saat mengantar, korban langsung dijemput oleh kakeknya, kalaupun terjadi pasti korban juga akan melaporkannya ke pihak keluarganya usai kejadian,” ungkapnya.

Usai mengantar korban, YD kemudian pulang dan setelah itu tidak ada masalah apapun. Karena korban tetap datang mengaji setiap hari seperti biasa.

Baca juga : Operasi Gabungan Illegal logging di Alas Sumbawa Sering Gagal, Diduga Dibocorkan Oknum KPH

Enam bulan berselang, kata Rumnan, dari informasi seorang guru di sekolah kepada pihak keluarga bahwa korban mengalami pendarahan dan robek alat vital pada sekitar bulan Agustus, akhirnya pihak keluarga melaporkannya ke Polres Mataram.

Yang anehnya, kejadian YD mengantar pulang korban pada enam bulan yang lalu baru dilaporkan pada Agustus 2023 dari informasi seorang guru dan terkuak bukan hanya YD yang diduga melakukan, tetapi ada dua orang selain YD dan salah satunya mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan korban.

Artinya, persetubuhan yang diduga dilakukan oleh YD ini hanya pengakuan dari korban saja dan diduga belum cukup alat bukti seperti hasil visum, saksi-saksi atau barang bukti lainnya.

Dari kronologi tersebut, diduga hasil visum pun bukan hasil dari perbuatan YD, melainkan perbuatan pelaku yang mengakui perbuatannya beberapa waktu lalu.

Selain bukti visum yang diduga tidak kuat, saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian persetubuhan pun sama sekali tidak ada.

Baca juga : Rangkaian Akhir Seminar Nasional “BONDING” PDGI Cabang Samarinda Gelar Jumat Berbagi

Begitu juga tuduhan dari orang tua korban adanya penyekapan yang dilakukan oleh YD, Rumnan menganggap hal itu mustahil terjadi karena pada saat YD mengantar korban langsung dijemput kakek nya.

“Anak saya langsung ditangkap, kejadian mengantar itu sudah enam bulan lalu, dilaporkan sekarang kemudian ada orang lain lagi yang mengaku melakukan sebanyak 5 kali, bagaimana pihak polisi membuktikan bahwa visum itu hasil dari perbuatan anak saya? Apakah saksi yang melihatnya ada? Kemudian anak saya juga sama sekali tidak melakukannya,” ujar sang Ayah.

Kejanggalan lainnya juga adalah pada seorang guru yang menginformasikan bahwa pada saat itu korban pendarahan dan robek alat vital. Sementara kejadian YD mengantar korban itu terjadi enam bulan yang lalu.

Hingga saat ini YD masih ditahan oleh penyidik PPA Polresta Mataram dan masih dalam proses penyelidikan.

Media ini mendatangi Kasubdit Unit PPA Polres Mataram, Yayuk. Namun tidak mendapat jawaban yang rinci terkait dengan alat bukti yang menjadi dasar penahanan YD.

“Kami tidak bisa memberikan statemen apapun kepada Media, nanti ke Pimpinan saya saja. Yang pasti kami tidak mungkin menahan sembarangan tanpa adanya dasar,” ujar Yayuk.

“Mau pelaku ini mengakui atau tidak ya itu hak dia, yang pasti kita sudah memegang cukup dasar dari BAP. YD ini walaupun tidak secara langsung mengaku melakukan tetapi keterangannya di BAP mengarah ke situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga turun ke TKP dan persoalan yang membuktikan salah atau tidaknya adalah di pengadilan nantinya. Yang pasti penahanan YD sudah ada dasar.

Usai bertemu Kasubdit, media ini mencoba mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polres Mataram selama dua hari berturut-turut, namun tidak berhasil bertemu karena alasan rapat.

Media juga berusaha menghubungi Kasi Humas Polres Mataram, namun tidak mendapat balasan apapun. (NS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *