banner 728x250

Bukan Tiga Calon, Ternyata Ada Satu Calon Presiden Lagi Yang Diam-diam Daftarkan Dirinya ke KPU RI

banner 120x600
banner 468x60

 

/Capres Satu Ini Berkomitmen Berikan Rp10 Juta Per Kepala Jika Menjadi Presiden

banner 325x300

Jakarta, SIARPOST.COM | Pemilu 2024 mendatang bisa saja akan diikuti oleh empat pasangan capres-cawapres. Selain tiga pasangan yang saat ini diketahui publik, ternyata ada satu calon Presiden lagi yang diam-diam sudah mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden ke KPU RI.

Pendaftaran sebagai calon presiden tersebut dilakukan pada Rabu (25/10/2023) dan langsung diterima oleh KPU RI disertai bukti tanda terima.

Calon presiden yang mendaftarkan diri tersebut diketahui bernama Samsuri S.Pd.I MA ketua Partai Cinta Negeri (PCN).

Dalam grup WhatsApp internal partai PCN, Samsuri mengirimkan bukti bahwa dirinya sudah resmi mendaftarkan diri ke KPU RI untuk menjadi capres pada pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : HUT Loteng Habiskan Dana Sekitar Rp2 Miliar, Pemda Diduga Minta Pejabat Patungan Termasuk Untuk Konser Dewa19

Dalam video durasi 2 menit yang dibagikan di grup WhatsApp, Samsuri mengungkapkan komitmennya menjadi capres di Pemilu 2024 dan akan memajukan NKRI sesuai visi dan misi nya.

Ia mengatakan, bahwa Visinya adalah kepanjangan dari namanya yaitu, Sejahtera Adil Makmur Sentosa Untuk Republik Indonesia

Sementara Misi nya yaitu kembali ke undang-undang dasar 1945 dan menjalankan Pancasila secara murni, pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya dan membangun ekonomi nasional dengan pemberian uang kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah ber-KTP sebesar Rp10 juta.

Namun belum diketahui apakah pencalonan dirinya melalui partai atau independen.

Dikutip dari HukumOnline.com, jika merujuk kepada peraturan UU, semua Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024.

Baca juga : Kadis Pertanian dan Perkebunan Dompu Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023

Hal ini dijamin di dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Lebih lanjut, hak ini juga dijamin di dalam Pasal 25 ayat 1 UU 12/2005 yang menyatakan:

Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak.

Simak Videonya :

@Siartv

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *