banner 728x250

Sat Reskrim Polres KLU Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp300 Ribu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"tilt_shift":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Lumajang Jawa Timur. Foto : Ilustrasi

Lombok Utara, SIARPOST | Polres Lombok Utara melakukan penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan 5 orang remaja kepada dua gadis dibawah umur asal Lombok Utara. Pelaku masing-masing berinisial JA, S, SR, RH dan TM.

banner 325x300

Korban berinisial V (12) asal Kecamatan Pemenang dan M (12) asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA : Keributan di Meninting Lobar Pengaruhi Kunjungan Pariwisata, Kadispar NTB : Mari Jaga Kondusifitas

Sebelum melakukan aksi bejat nya ternyata pelaku mengiming-imingi korban uang Rp300 ribu.

“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki,SH saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si. Pada Kamis (16/5/2024 )

Gufron menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berumur 17 – 21 tahun.

Lanjut Gufron menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang, dimana pada saat saudara JA dan korban V tiba di pondok sudah ada saudara S, SR, RH dan TM.

BACA JUGA : Bejat! Dua Gadis Dibawah Umur di Lombok Utara Digilir 5 Pemuda Ingusan di Kebun

“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.

Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Dan dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Tutup Kasat Reskrim. (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *