MAKASSAR, SIARPOST – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke 2 kalinya di depan Kantor Pertamina Regional VII pada Kamis (4/6/2024).
Aks ini menyikapi aksi pertama yang dianggap belum adanya tindaklanjuti dan ketegasan dari pihak – pihak terkait, atas dugaan penimbunan BBM oleh oknum pemilik SPBU berinisial Hj. A sebagai pemilik SPBU Bisappu 7492402 berlokasi di Kabupaten Bantaeng dengan kroni – kroni nya berinisial I Alias O sopir mini bus pengangkut solar nopol DD 7231 DA.
BACA JUGA : Kapolres Lombok Utara Sambang Duka ke Kediaman Anggota Sat Reskrim yang Meninggal Mendadak
Jenderal lapangan aksi, Andi Riswan Fijai, mengatakan demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap oknum-oknum yang diduga berkerja sama melakukan permainan dalam prosedur penjualan BBM bersubsidi jenis solar, hal ini sangat jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” sehingga pada kesempatan aksi ke 2 kali ini, kami dengan serius, meminta unsur terkait terutama Pertamina Reg VII untuk secara tegas menindak oknum tersebut.
“Kami melakukan aksi sesuai prosedur dan hak menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang di atur dalam UU , kalaupun ada upaya penghalangan atau tidak puas terhadap gerakan aksi kami boleh – boleh saja asalkan sesuai prosedur dan tidak ada tendensi atau ditunggangi oleh kepentingan apapun,” ujarnya.
BACA JUGA : Diduga Terlilit Hutang, Seorang Pemuda di Lombok Utara Nekat Gantung Diri
Aksi ini terkait dengan maraknya dugaan penimbunan BBM berjenis solar oleh para oknum dan bila tidak ada tindakan tegas maka kami akan turun aksi ke DPR Provinsi Sulsel dan menyurati langsung ke BP Migas Pusat dan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan gelombang masa yang lebih besar.
“Kami akan kawal terus dan tidak akan gentar apa yang menjadi tuntutan kami atas dugaan kegiatan Ilegal itu,” tandasnya. ***














