Uang BPP Siswa SMA dan SMK Diduga Dikelola Asal-Asalan: Puluhan Miliar Tak Jelas dan Fiktif, Ada Dana Dipinjam Pegawai

Siswi di sebuah SMA di Surabaya. Foto Suara Surabaya

Mataram, NTB (SIARPOST) –
Pengelolaan dana Bantuan Partisipasi Pendidikan (BPP) di ratusan sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB diduga sarat ketidaktertiban dan kelemahan sistemik.

Tak hanya persoalan administrasi, bahkan ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hingga puluhan juta rupiah yang dipinjam oleh oknum pegawai.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Laporan yang ditandatangani pada 28 Mei 2024 tersebut menyebut, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) atas dana BPP belum memadai, dan penatausahaan dana BPP pun jauh dari tertib.

Dana Miliaran Tak Masuk Kas Daerah

Sebanyak 214 sekolah menengah non-BLUD, terdiri dari 138 SMA dan 76 SMK, diketahui memungut dana BPP dari orang tua/wali murid.

Namun, dana senilai total Rp112,8 miliar yang diterima selama 2024 itu tidak dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana mestinya, melainkan dikelola langsung oleh pihak sekolah secara tunai atau di rekening masing-masing sekolah.

Ironisnya, pengelolaan dana sebesar itu justru dilakukan tanpa perencanaan matang. Sebanyak 133 sekolah menyusun RKAS BPP yang tidak digunakan untuk menentukan besaran BPP, melainkan hanya sebagai formalitas untuk menyusun belanja sesuai nilai yang sudah mereka tentukan sendiri.

BACA JUGA : RPJMD KSB 2025-2029 Disahkan Tanpa Kajian Lengkap, Fraksi PAN Sebut Cacat Prosedur, Pansus Beri Penegasan

Bahkan, tidak ada kertas kerja perhitungan yang mendasari besaran pungutan BPP tersebut.

Bendahara Rangkap Jabatan, Rekening Tak Dipakai, Pembukuan Amburadul

Temuan lebih lanjut menunjukkan, 187 sekolah tidak memisahkan fungsi bendahara penerimaan dan pengeluaran, padahal itu adalah aturan dasar dalam pengelolaan keuangan.

Tak hanya itu, 128 sekolah dengan total penerimaan mencapai Rp44,2 miliar tidak menempatkan dana BPP pada rekening sekolah, melainkan dikelola tunai, membuka celah besar terhadap praktik penyelewengan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembukuan bendahara BPP pun tidak akurat. Salah satu contohnya, hasil fisik kas di SMAN 1 Bolo menunjukkan selisih kurang Rp8,7 juta, sementara di SMAN 1 Lape justru ditemukan selisih lebih Rp4,1 juta.

Bahkan di SMAN 1 Alas, belanja BPP melampaui pendapatan hingga Rp99 juta. Di SMAN 1 Kopang, terdapat kekurangan pencatatan penerimaan BPP sebesar Rp17,8 juta.

Bukti Pengeluaran Fiktif?

Parahnya lagi, 42 sekolah belum dapat membuktikan pengeluaran BPP secara sah karena tidak memiliki nota atau kuitansi resmi dari penyedia barang/jasa. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penggunaan dana dilakukan tanpa akuntabilitas yang memadai.

BACA JUGA : Mobil Patroli Tabrak Warga di Dompu, Polisi Ungkap Hasil Olah TKP, Positif Narkoba?

Yang paling mencengangkan, dalam laporan BPK juga ditemukan bahwa dana BPP dipinjam oleh pegawai sekolah. Totalnya mencapai Rp47,35 juta, dengan rincian Rp46,05 juta di SMAN 1 Lape dan Rp1,3 juta di SMKN 1 Kota Bima. Hingga saat ini, dana tersebut belum dipulihkan ke rekening sekolah.

Kondisi ini terjadi karena lemahnya komitmen pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Bahkan, Dinas dan Kantor Cabang Dinas (KCD) tidak memiliki data atau laporan lengkap mengenai pengelolaan dana BPP sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *