Surat Hibah Janggal: Ayah-Anak yang Puluhan Tahun Menggarap Tanah Kini Dipenjara Atas Laporan Kakak Kandung

Laporan : Ihsan

Lombok Tengah, NTB — Perselisihan tanah yang menyayat hati kembali terjadi dan kali ini melibatkan hubungan darah sendiri. Di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (12/12/2025), suasana ruang sidang mendadak haru ketika Saidi dan putranya, Akhmad Safi’i, dihadapkan sebagai terdakwa kasus dugaan surat palsu. Keduanya dilaporkan bukan oleh orang lain, melainkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, Maliki.

Di sisi mereka berdiri tim penasihat hukum yang dipimpin Oktavia Utami SH MKn, yang dengan lantang menegaskan bahwa tidak satu pun bukti menunjukkan ayah-anak itu bersalah.

Kesaksian Warga: “Puluhan Tahun Mereka yang Garap Tanah Itu”

Sidang perkara nomor 252 ini menghadirkan tiga saksi yang memberi kesaksian meringankan. Mereka berasal dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange dan kesaksian mereka cukup mengubah suasana.

H. M. Sulaeman, warga Dusun Munsun yang tinggal lebih dari 40 tahun di wilayah itu, bersuara tegas:
“Sejak awal 2000-an, saya lihat Saidi dan Safi’i tinggal dan menggarap tanah itu. Mereka tanam padi, bangun pondok kecil. Tidak pernah ada orang lain yang mengaku punya tanah itu, hingga Maliki muncul beberapa tahun lalu.”

Kesaksian serupa datang dari Nursalim asal Dusun Belange. Ia menjelaskan bahwa seluruh warga mengetahui Saidi membeli tanah dari Haji Sidik pada 1999 dengan harga Rp18 juta. Hanya saja surat jual beli baru dibuat pada 2008 karena kondisi saat itu tidak memungkinkan.

“Semua warga tahu itu. Tidak ada yang aneh,” tegasnya.

Tangis Terdakwa: “Saya Tak Mengerti Surat PTSL Itu…”

Ketika Saidi mendapat kesempatan bicara, suasana ruang sidang berubah hening. Tubuhnya tampak lemah, namun ia berusaha menjelaskan apa yang terjadi.

“Saya tidak tahu apa itu PTSL. Safi’i suruh saya tanda tangan untuk kelengkapan surat. Saya tanda tangan saja, tidak baca rinci karena saya tidak paham. Yang jelas, saya tidak pernah menerima titipan tanah dari Maliki,” ujarnya lirih.

Akhmad Safi’i, sang anak, menambahkan fakta mengejutkan. Ia menyebut surat hibah yang menjadi dasar laporan Maliki adalah surat janggal.

“Itu bukan tulisan saya, bukan tanda tangan saya. Tahun 2008, desa masih pakai mesin tik. Tapi surat itu berbeda. Saya yakin itu palsu!” tegasnya.

Safii’i juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang terbit pada 2019 dihasilkan dari prosedur resmi: menyerahkan KTP, SPPT, dan surat jual beli ke desa.

“Pak Kades bilang tinggal tunggu, dan sertifikat keluar. Semua berkas sesuai. Tidak ada yang dipalsukan,” ujarnya.

Pengacara: “Tak Ada Satu Pun Bukti yang Menyebut Mereka Bersalah”

Di hadapan majelis hakim, Oktavia Utami SH MKn menyampaikan pembelaan tegas.

“Seluruh bukti yang disampaikan jaksa tidak sejalan dengan keterangan saksi maupun terdakwa. Bahkan Maliki sendiri belum bisa menunjukkan alas hak atau bukti pembelian tanah dari Haji Sidik.”

Ia memastikan akan mengajukan pemeriksaan ahli untuk memeriksa keaslian tanda tangan dan tulisan tangan.

“Saya yakin Saidi dan Safi’i akan bebas murni. Mereka hanya mempertahankan tanah yang mereka garap puluhan tahun, bukan mencuri hak orang lain—apalagi kakak kandung sendiri,” tegasnya.

Sidang yang berakhir sore hari itu menyisakan pemandangan mengharukan. Istri Saidi dan cucunya memeluk keduanya sambil menangis. Sejumlah warga yang hadir pun ikut bersedih.

“Saidi orang baik, tidak pernah cari masalah. Kenapa harus begini nasibnya?” ucap salah satu warga.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli tanda tangan. Banyak pihak berharap, perkara yang meretakkan hubungan keluarga ini segera menemukan keadilan yang sebenar-benarnya.

REDAKSI | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *