Sumbawa Barat, SIAR POST | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, memberikan jawaban tegas atas pernyataan Kepala Inspektorat KSB yang menyebut pengadaan bantuan alat pertanian jenis combine harvester tidak bermasalah.
Agung menegaskan, pendapat Inspektorat merupakan hak institusional, namun tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan yang kini tengah berjalan di Kejari KSB.
“Silakan saja berpendapat. Itu wajar. Tapi kami melalui penyidik tetap mencari dan menggali fakta di lapangan. Penyimpangannya seperti apa, itu yang kami dalami,” tegas Agung saat diwawancarai, Jumat (23/1/2026).
Menurut Agung, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, penilaian penyidik didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum, bukan semata-mata pada klaim administratif satu pihak.
“Yang pasti, penyidik kami berkeyakinan ada sesuatu yang bisa dibuktikan. Karena itu proses tetap jalan,” ujarnya.
Menjawab isu penitipan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Dinas Pertanian dan kelompok tani, Agung menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghambat proses hukum, melainkan bagian dari pertimbangan kemanfaatan publik.
Ia menyebut, Kejari KSB juga harus mempertimbangkan program ketahanan pangan nasional, terutama di tengah keterbatasan alsintan dan kebutuhan petani menghadapi musim panen.
“Kalau alsintan kami tahan terlalu lama, prosesnya kan panjang. Itu bisa mengganggu panen. Maka dititipkan melalui Dinas Pertanian supaya bisa dimanfaatkan kelompok tani, tapi proses hukumnya tetap berjalan,” jelasnya.
Agung menekankan, penitipan tersebut tidak menghilangkan status alsintan sebagai barang bukti dan tidak menghalangi pemeriksaan.
“Kami tidak menghambat program pemerintah, tapi juga tidak menghentikan penyidikan. Ini kami kebut, tiap hari pemeriksaan jalan,” katanya.
Diketahui, tujuh unit combine harvester yang bersumber dari dana Pokir DPRD KSB telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah Kejari KSB mengantongi dua alat bukti, termasuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp11,25 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi dan dokumen pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan mesin panen tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat KSB menyatakan bahwa dari sisi proses pengadaan, tidak ditemukan masalah, bahkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut tidak menyoroti pengadaan tersebut.
Namun, Kejari KSB menegaskan bahwa penilaian administratif tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan pidana, terutama pada tahap distribusi, pemanfaatan, dan pihak-pihak yang diuntungkan.
REDAKSI | SIAR POST














