MATARAM, SIAR POST — Menumpuknya sampah residu di TPA Kebon Kongok Lombok Barat kembali membuka perdebatan lama, sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap sampah kemasan produknya yang telah dikonsumsi masyarakat?
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara terbuka mengakui, hingga saat ini pengelolaan sampah produk pascakonsumsi masih menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat, lantaran belum adanya regulasi daerah yang mengikat produsen untuk menarik kembali kemasan produknya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB melalui Kepala Bidang Persampahan, Lalu Akhmad Gifary Akbar, menjelaskan bahwa secara hukum, sampah kemasan yang telah digunakan konsumen masih dikategorikan sebagai sampah masyarakat.
“Kalau botol produk perusahaan itu dibuang oleh masyarakat, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah dan masyarakat. Kecuali sampah yang dihasilkan langsung dari aktivitas perusahaan, itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya didampingi oleh staf pengawasan Buk Dian, Kamis (29/1/2026).
Gifary mengakui, secara nasional sebenarnya telah ada payung hukum melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyusun rencana pengurangan sampah secara bertahap.
Namun, di tingkat daerah, kebijakan yang memaksa produsen bertanggung jawab langsung terhadap sampah pascakonsumsi belum sepenuhnya berjalan.
“Di NTB, kami sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Kalau Pergub ini sudah ditetapkan, maka produsen wajib menarik kembali kemasan produknya dari masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, menurut DLHK NTB, baru segelintir perusahaan besar yang telah menerapkan skema EPR secara sukarela.
“Yang sudah berjalan itu baru perusahaan seperti Danone dan Aqua. Selebihnya masih sebatas komitmen administratif,” katanya.
Sambil menunggu regulasi EPR rampung, DLHK NTB mengklaim tetap melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan, terutama melalui dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Pengawasan dilakukan hampir setiap tahun, meski untuk perusahaan berskala besar, kewenangan pengawasan kini sebagian telah diambil alih oleh kementerian.
Gifary mencontohkan, beberapa tahun lalu DLHK NTB turun langsung melakukan pengawasan ke PT Narmada Awet Muda, tidak hanya memeriksa sampah, tetapi juga pengelolaan limbah B3.
“Hasilnya, mereka melaporkan pengelolaan limbah melalui pihak ketiga resmi. Mulai tahun kemarin, sampah yang keluar dari perusahaan itu hanya residu, dan itu pun mereka bayar serta bekerja sama dengan pemda,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Narmada Awet Muda, Pengky Yupiter SE, dalam klarifikasi tertulis bernomor 02-SK/NAM/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah internal dan eksternal.
“Pengecekan dan verifikasi pengelolaan limbah dilakukan secara berkala setiap enam bulan,” tulis Pengky.
Ia juga menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap Permen LHK 75/2019, termasuk pengurangan ketebalan dan berat kemasan, penggunaan bahan PET yang lebih mudah didaur ulang, serta edukasi publik melalui program CSR.
Namun di sisi lain, data pengelolaan sampah DDOROCARE periode Agustus 2020–Januari 2023 menunjukkan bahwa sampah residu masih menjadi jenis sampah terbesar, mencapai 47.876,51 kg, jauh melampaui sampah organik dan daur ulang.
Tingginya angka residu ini kian terasa setelah TPA Kebon Kongok resmi ditutup, memaksa pemerintah daerah mencari solusi darurat dan memperketat pengelolaan sampah dari sumbernya.
DLHK NTB menilai, tanpa regulasi daerah yang mengikat produsen, persoalan sampah konsumtif akan terus berulang.














