Gedor Bappenda NTB, AP3 Ungkap Dugaan Penggelapan Pajak Samsat Panda Bima Yang Dilakukan Kepala Wilayah

MATARAM, SIAR POST – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3 NTB) mengangkat suara terkait dugaan penggelapan pajak yang diduga terjadi di UPTD Samsat Panda Bima sejak tahun 2023, dengan oknum pimpinan inisial N, yang kemudian diidentifikasi sebagai Kepala Wilayah 5 yang Bima, Kota Bima dan Dompu, menjadi pihak yang diduga terlibat.

Dalam pernyataan sikapnya, AP3 NTB menyatakan bahwa dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian, informasi, dan investigasi yang dilakukan, termasuk data screenshot sebagai bukti.

Praktik tidak sah yang diduga terjadi berupa pemasukan hasil pajak ke rekening pribadi salah satu pegawai, yang seharusnya disetorkan ke kas negara/daerah.

Bahkan, terdapat indikasi pengkondisian terhadap keberadaan rekening tersebut sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan.

“Perbuatan ini mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan, penguasaan atau pengalihan dana negara secara tidak sah, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Korlap AP3 NTB, Firdaus saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Bappenda NTB, Jumat (26/2/2026).

Secara yuridis, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AP3 NTB mengajukan dua tuntutan utama: meminta Kepala BAPPENDA NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Samsat di NTB yang diduga melakukan praktik serupa, serta mendesak agar Noris dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan tersebut.

“Kita bawa dugaan dan bukti. Harapannya ada tanggapan serius, pihak N dipanggil. Kalau hanya dilakukan secara administrasi, kita akan bersurat. Jika tidak ada langkah serius, upaya kita dengan BAPPENDA akan terhenti dan kita akan lakukan upaya hukum,” tegas perwakilan AP3 NTB, Aris.

Menanggapi hal ini, Kabid Pajak BAPPENDA NTB, Muhairi Isnaini, menyatakan bahwa pengelolaan pajak kendaraan diatur berdasarkan sistem dan aturan, dimana setiap transaksi yang sah harus menghasilkan notis dan uang disetorkan ke bank dalam waktu 24 jam.

“Pemasukan ke rekening pribadi tidak dibenarkan. Rekening penampungan harus memiliki SK Gubernur, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.

Muhairi menambahkan bahwa Samsat Bima saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPK. “Memanggil N saat ini sulit dilakukan, namun setelah pemeriksaan BPK selesai, kita akan panggil dan klarifikasi. Kita juga akan melakukan croscek ulang dan mengawal proses BPK. Selain itu, Noris masih menjabat sebagai kepala wilayah 5 yang membawahi Samsat Panda, Raba, dan Dompu,” ujarnya.

BAPPENDA NTB mengakui memiliki kemampuan terbatas namun berkomitmen untuk menangani masalah ini secara serius.

“Kita akan evaluasi berdasarkan temuan BPK dan masukan dari AP3 NTB. Saran positif akan kita catat dan tindaklanjuti,” tutup Muhairi.

AP3 NTB menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Nusa Tenggara Barat.

*RRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *