Lombok Utara, SIARPOST – Tingginya angka dispensasi perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Barat. Data Pengadilan Tinggi Agama Mataram mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 583 permohonan dispensasi perkawinan anak dan sekitar 95 persen di antaranya dikabulkan oleh pengadilan. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak masih menghadapi tantangan besar.
Di Kabupaten Lombok Utara, pemerintah daerah bersama Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) mencoba memperkuat langkah pencegahan melalui Program GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak). Program ini dibahas dalam Lokakarya Pembelajaran yang digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (9/3), dengan melibatkan sekitar 120 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama dan adat, organisasi perempuan, lembaga disabilitas, hingga perwakilan anak dan kaum muda.
Lokakarya tersebut menjadi ruang refleksi untuk mengevaluasi capaian sekaligus merumuskan strategi keberlanjutan pencegahan perkawinan anak di daerah. Salah satu capaian yang disoroti adalah mulai menurunnya permohonan dispensasi perkawinan anak di wilayah Lombok Utara.
Direktur Program Plan Indonesia, Ida Ngurah, mengungkapkan bahwa berbagai upaya kolaboratif mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data Pengadilan Agama Giri Menang, jumlah perkara dispensasi yang sempat mencapai 39 kasus pada tahun 2024 menurun menjadi 18 kasus pada tahun 2025 atau turun sekitar 54 persen.
Penurunan tersebut, menurutnya, tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga kelompok anak dan kaum muda dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko perkawinan anak.
Program GEMERCIK sendiri dirancang sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui berbagai pendekatan. Mulai dari penguatan peran Sahabat Pengadilan, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Satgas PPPA), hingga penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui kolaborasi tersebut, para pemangku kepentingan juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus perkawinan anak agar setiap kasus dapat ditangani secara lebih terkoordinasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, gerakan ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Ia mengakui bahwa praktik perkawinan anak masih dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan yang berbeda di tiap desa atau dusun. Salah satu contoh adalah tradisi merarik yang kerap tidak mempertimbangkan usia pasangan.
“Kita masih prihatin dengan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi. Walaupun ada beberapa desa yang sudah nol kasus, seperti Teniga, tetapi upaya ini harus terus dilakukan dengan strategi yang komprehensif. Sinergi dan kolaborasi sangat penting, karena tanpa itu kita tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Menurut Kusmalahadi, perbedaan adat dan tradisi di setiap wilayah juga kerap menjadi tantangan dalam menekan angka perkawinan anak. Dalam beberapa kasus, tradisi justru mendorong pasangan yang sudah “diculik” untuk segera menikah meski usia belum memenuhi ketentuan hukum.
“Kadang tradisinya berbeda antara dusun atau desa. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini yang harus kita bicarakan bersama supaya ada kesepahaman. Karena di satu sisi adat berjalan, tapi di sisi lain undang-undang juga harus ditegakkan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa mekanisme dispensasi perkawinan dalam undang-undang terkadang dimanfaatkan sebagai celah untuk tetap melangsungkan perkawinan anak.
“Kadang yang penting dibuat kejadiannya seperti apa supaya supaya bisa dapat dispensasi. Kalau komitmen kita tidak kuat, angka ini akan sulit ditekan,” tambahnya.
Dalam implementasinya, program GEMERCIK juga mendorong keterlibatan aktif anak muda melalui jaringan Sahabat Pengadilan. Sekitar 35 anak muda telah mendapatkan berbagai pelatihan, mulai dari kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, hingga kemampuan berbicara di publik.
Para Sahabat Pengadilan tersebut terlibat dalam berbagai kegiatan edukasi, kampanye, hingga diskusi di sekolah dan komunitas. Melalui kegiatan tersebut, mereka telah menjangkau sekitar 1.200 peserta yang terdiri dari sekitar 900 anak dan remaja serta 300 orang dewasa.(Niss)














