Kasus Asusila Berujung Pemberhentian, Pemda KLU Copot Kades Jenggala

Lombok Utara,SIARPOST – Polemik yang berlarut selama beberapa bulan akhirnya berujung pada keputusan tegas. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi memberhentikan Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, setelah sebelumnya menjalani masa penonaktifan selama tiga bulan terkait dugaan kasus asusila yang sempat menyita perhatian publik.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 92/9/DP2KBPMD/2026 tentang pemberhentian Fahrudin, S.Pd sebagai Kepala Desa Jenggala. Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan proses pemeriksaan selama masa penonaktifan yang dimulai sejak 8 Desember 2025 dan berakhir pada 8 Maret 2026.

Asisten I Setda KLU, H. Rusdi, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Pemberhentian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Rusdi menjelaskan, dalam regulasi pemerintahan desa tidak dikenal istilah pemberhentian permanen maupun tidak permanen. Dalam aturan yang berlaku hanya ada dua status, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian.

“Ya diberhentikan. Tadi penyerahan SK ke desa untuk Plt Kades, sementara untuk SK pemberhentian Kadesnya nanti diserahkan oleh DP2KBPMD,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Kepala Desa Jenggala sendiri pertama kali mencuat pada November 2025 dan langsung menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Lombok Utara. Dugaan kasus asusila tersebut memicu berbagai reaksi dari warga, bahkan berujung pada aksi protes yang menuntut agar kepala desa tersebut dicopot dari jabatannya.

Tidak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Majelis Kerama Desa (MKD) juga sempat menggelar musyawarah besar untuk membahas persoalan tersebut dan mencari jalan keluar atas situasi yang terjadi di Desa Jenggala.

Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah penonaktifan selama tiga bulan guna memberi ruang bagi tim melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa Jenggala dari jabatannya. Keputusan ini sekaligus menutup polemik yang sempat bergulir cukup lama di tengah masyarakat Desa Jenggala.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *