Lombok Utara,SIARPOST – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi batas waktu pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Lombok Utara, Evi Winarni, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan agar segera menunaikan kewajiban tersebut kepada pekerja yang berhak menerima THR.
“Iya, sudah. Kita memang sudah ada kasih batasan waktu untuk pembayaran THR itu sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan dari kementerian. Bagi yang berhak menerima THR, perusahaan diminta segera membayarkan,” ujarnya Selasa 10/3/2026
Menurutnya, batas waktu pembayaran THR tidak boleh melewati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan diminta menyalurkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, bahkan idealnya sudah tuntas maksimal tiga hari sebelum hari raya.
“Seminggu ya. Seminggu, paling telat tiga hari sebelum Lebaran itu sudah harus dibayarkan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, pemerintah daerah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Posko pengaduan tersebut akan ditangani langsung oleh mediator yang disiapkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Ada. Mediator tetap membuka posko pengaduan. Hotline juga sudah tersedia dan sudah dipahami oleh masyarakat,” kata Evi.
Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, Evi mengungkapkan bahwa memang sempat ada laporan yang masuk terkait THR. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, laporan tersebut ternyata berasal dari pekerja yang secara aturan memang tidak memenuhi kriteria penerima THR.
“Ada laporan tahun lalu, tetapi setelah kita cek ternyata yang bersangkutan memang tidak berhak menerima THR. Misalnya karena baru bekerja atau statusnya bukan kontrak kerja yang memenuhi syarat. Setelah diberikan penjelasan, akhirnya bisa dipahami,” jelasnya.
Dengan adanya batas waktu yang jelas serta layanan pengaduan yang terbuka, pemerintah berharap perusahaan di Lombok Utara dapat menjalankan kewajiban mereka secara tertib sehingga hak para pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.(Niss)














