Satpol PP Lombok Tengah Segel Bangunan Liar, Akan Bongkar Paksa Jika Tidak Dirobohkan Sendiri

LOMBOK TENGAH, NTB (SIAR POST) – Beberapa bangunan vila mewah yang berada di sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah akan dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Rabu (11/3/2026).

Tindakan ini diambil setelah pihaknya memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk merobohkan sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan.

Kasatpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zainal Mustakim mengatakan bahwa dalam penyegelan yang dilakukan sebelumnya telah dikerahkan 1 pleton anggota.

“Kita telah menyegel tempat tersebut. Bagi investor yang tidak mengindahkan tenggat waktu yang diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, akan kita tertibkan,” ujarnya kepada media.

Menurutnya, pihaknya telah lama menghimbau sejumlah bangunan dan vila ilegal di Lombok Tengah yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Maret 2026, Satpol PP bersama dinas terkait telah menyegel sebagian bangunan vila tersebut, yaitu dua kolam renang dan dua teras yang dibangun di kawasan sempadan pantai dan tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

Pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri, jika tidak akan dilakukan pembongkaran paksa. Ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa jarak bangunan dari garis sempadan pantai minimal harus 35 meter dari titik pasang tertinggi, dan sesuai perda yang berlaku serta pada area tersebut tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *