MATARAM, NTB (SIAR POST) | Dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi atau Kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, nama tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Iqbal–Dinda, mulai mencuat.
Kejaksaan Tinggi NTB memastikan akan mendalami seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan tim transisi pemerintahan baru di NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa penyidik tidak akan menutup kemungkinan memeriksa siapa pun yang diduga terkait dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami telusuri,” tegas Wahyudi, Selasa (10/3/2026).
Perkembangan ini bermula dari fakta yang diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan disebutkan bahwa sebelum finalisasi pergeseran anggaran tahun 2025, sempat digelar rapat secara daring yang melibatkan sejumlah pihak.
Rapat tersebut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun yang menarik perhatian, forum itu juga disebut dihadiri oleh tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.
Kehadiran tim transisi dalam pembahasan yang berkaitan dengan pergeseran anggaran daerah itu kini menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri oleh penyidik Kejati NTB.
Dalam rapat tersebut, sejumlah program prioritas pemerintah daerah dibahas. Salah satunya adalah program Desa Berdaya yang digagas untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di NTB.
Namun dalam proses pembahasannya, jaksa mengungkap adanya percakapan terkait kemungkinan mengaitkan program pemerintah daerah dengan kegiatan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029 melalui skema Pokir.
Tak hanya itu, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi ini juga disebut sempat diminta membantu menyosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD yang baru terpilih.
Fakta persidangan ini kemudian membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh hubungan antara pembahasan program pemerintah daerah, dana Pokir DPRD, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tim transisi pemerintahan.
Kejati NTB menegaskan proses penyelidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri seluruh alur kebijakan, komunikasi, hingga pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik pengaturan program yang berkaitan dengan dana Pokir DPRD NTB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pengelolaan anggaran daerah, tetapi juga mulai menyeret nama sejumlah pihak yang terlibat dalam proses transisi pemerintahan di NTB. (Red)














