Kasus Dugaan Pemerasan di Sumbawa Barat Diambil Alih Mabes Polri, Oknum Polisi dan Anggota DPRD Berpotensi Jadi Tersangka

SUMBAWA BARAT, NTB (Siarpost) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat (KSB) kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut resmi ditangani langsung oleh tim Kortastipidkor Mabes Polri, dan disebut menjadi atensi pimpinan tertinggi kepolisian.

Selain melibatkan oknum anggota Polri, satu orang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat juga disebut berpotensi kuat menyandang status tersangka dalam perkara tersebut apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, menegaskan bahwa proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kendali Mabes Polri.

Menurutnya, Polda NTB saat ini hanya menunggu perkembangan dari tim penyidik pusat yang tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa.

“Karena sudah ditangani langsung oleh Mabes, kami belum mengetahui secara detail perkembangan teknis penyelidikan maupun penyidikannya. Namun apabila alat bukti telah mencukupi, tentu penyidik dapat segera menetapkan tersangka,” ujar Azas saat dikonfirmasi media, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tim Kortastipidkor Mabes Polri bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprint) khusus dan memiliki independensi tinggi dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan terpengaruh oleh jabatan, pangkat, ataupun kekuatan tertentu dari pihak manapun.

“Kalau sudah Kortastipidkor yang turun, biasanya prosesnya jelas. Kalau bukti cukup, langsung eksekusi, tahan dan proses. Meskipun ada back-up berpangkat bintang sekalipun, tidak akan mereka gubris,” tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan tersebut juga disebut menjadi perhatian langsung Kapolri, sehingga proses penanganannya dilakukan secara serius dan transparan.

Sejauh ini, tim penyidik Mabes Polri dilaporkan telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari satu orang anggota DPRD aktif, lima pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa Barat, serta satu orang pengusaha lokal.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum dan pihak lain.

Tidak hanya proses pidana, langkah penegakan disiplin internal juga tengah disiapkan. Divisi Propam Mabes Polri dikabarkan akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Sumbawa Barat yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Sidang etik tersebut bertujuan memberikan sanksi tegas di internal institusi kepolisian apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sumbawa Barat karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus pejabat publik.

Dengan diambil alihnya penanganan oleh Mabes Polri, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Sumber: publikupdate/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *