Jalan Sempit dan Upah Minim Hambat Retribusi Sampah di Lombok Utara

Lombok Utara,SIARPOST – Penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang retribusi persampahan di Kabupaten Lombok Utara belum berjalan maksimal. Bukan karena masyarakat enggan membayar, melainkan karena persoalan klasik di lapangan: jalan sempit, armada sulit masuk, dan tenaga pengelola sampah yang semakin berkurang akibat minimnya upah.

Di sejumlah wilayah padat penduduk seperti Todo, Soko, dan Pemenang Timur, truk pengangkut sampah kerap kesulitan menjangkau titik pengumpulan karena akses jalan yang terlalu sempit. Kondisi ini membuat pelayanan pengangkutan tidak berjalan konsisten dan berdampak langsung pada efektivitas penarikan retribusi.

Kabid Sampah B3 DLHK Lombok Utara mengungkapkan, persoalan infrastruktur menjadi salah satu hambatan utama dalam mengejar target pendapatan daerah dari sektor persampahan.

“Beberapa lokasi seperti Todo, Soko, dan Pemenang Timur menghadapi masalah akses jalan yang sangat sempit di kawasan padat penduduk,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, sistem retribusi tidak bisa dipisahkan dari kualitas pelayanan. Ketika pengangkutan sampah tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat untuk membayar iuran bulanan juga ikut terdampak.

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada akses jalan. Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang seharusnya menjadi ujung tombak pengelolaan sampah justru menghadapi krisis tenaga operasional. Banyak pengelola swadaya masyarakat memilih berhenti karena upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja harian.

“Minimnya upah membuat banyak pengelola swadaya masyarakat kesulitan menjalankan operasional harian secara berkelanjutan,” katanya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas pengolahan yang telah dibangun tidak berjalan maksimal, bahkan sebagian terbengkalai karena tidak ada tenaga yang mengoperasikan.

Pemerintah daerah kini mulai memetakan ulang kebutuhan personel di titik-titik strategis serta menyiapkan langkah jangka panjang melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini dinilai menjadi solusi untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.

“Kami berupaya mengoptimalkan TPS 3R melalui perencanaan penambahan tenaga operasional guna mengatasi kendala teknis di lapangan,” jelasnya.

Melalui sistem PPPK paruh waktu, para petugas kebersihan nantinya tidak lagi bergantung pada pola swadaya semata, melainkan memiliki kepastian hukum serta jaminan pendapatan yang lebih layak.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat bahwa retribusi yang dibayar akan kembali dalam bentuk layanan yang nyata.

“Penerapan PPPK paruh waktu adalah strategi jangka panjang kami untuk memastikan sistem persampahan di Lombok Utara berjalan efisien dan mandiri,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *