MATARAM, NTB (SIAR POST) — Aktivis perempuan asal Kota Mataram, Dewi Wiliam, menyampaikan harapannya agar polemik laporan hukum terhadap aktivis kemanusiaan Rohyatil Wahyuni Burhany dapat disikapi secara bijak dan mengedepankan dialog.
Ia menilai, persoalan ini seharusnya menjadi ruang refleksi bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai sesama perempuan, saya berharap persoalan ini bisa disikapi dengan lebih bijak dan mengedepankan dialog. Ini bisa menjadi ruang refleksi agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah berhadapan dengan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Menurut Dewi, keterbukaan dan kepekaan terhadap suara publik merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin.
“Kami berharap ini dilihat sebagai masukan. Pendekatan yang terbuka dan komunikatif akan jauh lebih baik untuk menjaga hubungan yang harmonis antara pemimpin dan masyarakat,” lanjutnya.
Polemik laporan hukum tersebut memang terus menuai beragam respons. Sejumlah kalangan akademisi hingga aktivis menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan dalam sistem demokrasi.
Dosen Universitas Mbojo Bima, Dr. Syarif Ahmad, menegaskan bahwa dalam perspektif negara demokrasi, pejabat publik memiliki konsekuensi keterbukaan yang lebih besar dibandingkan warga biasa.
“Sebagai pejabat publik itu tidak punya nama baik dan tidak punya rahasia dalam konteks jabatan. Beda kalau sebagai pribadi, tetapi ketika menjadi gubernur, bupati, atau presiden, itu melekat sebagai jabatan publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, akses masyarakat terhadap pejabat merupakan bagian dari prinsip keterbukaan yang harus dijaga dalam negara demokrasi.
“Sepanjang itu tidak digunakan untuk tindakan kejahatan atau penipuan, akses terhadap pejabat publik, termasuk nomor kontak, tidak menjadi persoalan. Justru itu bagian dari prinsip keterbukaan,” lanjutnya.
Syarif juga menilai, pejabat publik idealnya proaktif membuka ruang komunikasi kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap pusat pemerintahan.
“Idealnya publik berhak mendapatkan akses, termasuk komunikasi langsung, agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengacara Publik NTB, Yan Mangandar, juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Saya masih berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih arif. Pendekatan hukum pidana sebaiknya menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan yang terlalu keras berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum dan menjaga ruang kritik publik agar tetap sehat dalam demokrasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan penjelasan bahwa laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.














