Mabes Polri Akhirnya Kirim Surat Resmi, Dugaan Pemerasan Pejabat Pemda KSB oleh Oknum Polisi Juga Diatensi DPR RI

SUMBAWA BARAT – Dugaan praktik pemerasan atau permintaan sejumlah uang yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Polres Sumbawa Barat kini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.

Perhatian tersebut menguat setelah beredarnya surat resmi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang menunjukkan adanya proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan sejumlah uang kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam dokumen resmi yang beredar, Kortastipidkor Polri menerbitkan surat undangan klarifikasi yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1/I/RES.3.1/2026/Kortastipidkor tertanggal 14 Januari 2026.

Surat tersebut secara eksplisit menyebut bahwa penyelidik Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Sumbawa Barat kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selama tahun 2025.

Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, penyelidikan itu telah berjalan sejak awal tahun dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Gedung Kortastipidkor Mabes Polri di Jakarta.

Tidak hanya pejabat pemerintah daerah, sejumlah kontraktor hingga pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut juga dikabarkan telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Bahkan, sumber menyebutkan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses yang sedang berjalan tersebut.

Komisi III DPR RI Akan Minta Penjelasan Kapolri

Dikutip dari InsideNTB, perkembangan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy.

Politisi PKS yang membidangi penegakan hukum itu menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dan meminta penjelasan langsung kepada Kapolri maupun Kortastipidkor Mabes Polri.

“Ane akan up kasus ini ke Kapolri dan Mabes Polri,” kata Aboe Bakar Alhabsy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki kewajiban mengawasi setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Apalagi jika dugaan tersebut melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kalau aparat penegak hukum sendiri melakukan tindak pidana pemerasan, maka itu bukan hanya pelanggaran disiplin dan kode etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

DPR RI Soroti Integritas Penegak Hukum

Aboe Bakar mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah.

Karena itu, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan kepada institusi Polri mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap anggotanya yang diduga terlibat pelanggaran hukum.

“Kami banyak menerima laporan masyarakat. Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan kepada Polri terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan anggota mereka di bawah. Dua institusi penegak hukum ini akan diuji kualitas penegakan hukumnya terhadap anggota mereka sendiri yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB beberapa waktu lalu.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri bahkan dikabarkan mengirim tim inspektorat internal untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk terkait dugaan permintaan uang kepada sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Sumbawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *