Dinkes Ungkap Alasan Lokasi Rumah Sakit Tak Bisa Lagi Diubah

Lombok Utara,SIARPOST– Polemik terkait lokasi pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat penegasan dari Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin, memastikan lokasi yang telah ditetapkan saat ini bukan dipilih secara sembarangan, melainkan telah melalui proses panjang mulai dari kajian teknis hingga memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, wacana memindahkan lokasi pembangunan justru berpotensi menghambat realisasi proyek karena seluruh proses administrasi dan perizinan harus diulang dari awal.

Dr.H. Lalu Bahrudin, M.Kes menjelaskan, pada awalnya pemerintah memang mempertimbangkan pemanfaatan aset milik daerah sebagai lokasi pembangunan rumah sakit. Namun opsi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terkendala luas lahan yang tidak memenuhi persyaratan serta persoalan administrasi aset yang cukup kompleks.

“Kami sebenarnya lebih dulu mengupayakan tanah milik pemerintah daerah. Tetapi lahannya tidak memenuhi syarat dan ada persoalan administrasi aset, sehingga harus mencari alternatif lokasi lain yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.Kamis 09/07/2026

Ia mengungkapkan, ketika pemerintah mulai memproses lokasi pengganti, justru muncul klaim terkait lahan yang disebut masuk dalam kawasan tambak. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemerintah desa, sebelumnya tidak pernah ada informasi bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi tambak.

“Setahu saya, sejak awal tidak pernah ada informasi akan dibangun tambak di lokasi itu. Memang ada tambak, tetapi letaknya cukup jauh. Baru setelah rencana pembangunan rumah sakit berjalan, muncul persoalan tersebut,” katanya.

Meski demikian, proses pembangunan tetap berjalan karena seluruh dokumen perencanaan telah mengacu pada lokasi yang kini ditetapkan. Bahkan, studi kelayakan (feasibility study/FS) hingga rekomendasi dari Kementerian Kesehatan telah selesai.

“Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sudah keluar. Artinya secara administrasi lokasi itu sudah ditetapkan,” tegasnya.

Lalu Bahrudin menilai, apabila lokasi dipindahkan sekarang, maka seluruh tahapan harus dimulai kembali, mulai dari penyusunan feasibility study, pengurusan izin, hingga pengajuan ulang ke kementerian.

“Kalau pindah lokasi, kita harus mengulang semuanya dari awal. Itu tentu memerlukan waktu yang tidak singkat, sementara proses yang sekarang sudah berjalan cukup jauh,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi kerawanan bencana di lokasi tersebut, ia menegaskan bahwa aspek mitigasi telah menjadi bagian dari proses pembangunan. Analisis teknis akan dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti BPBD dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kalau soal rawan bencana, hampir seluruh wilayah kita memiliki risiko. Yang menentukan nanti adalah hasil kajian teknis. Kalau memang diperlukan penyesuaian struktur bangunan, itu menjadi kewenangan tim teknis dari PU,” katanya.

Ia juga memastikan pembangunan fisik rumah sakit nantinya tidak dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, melainkan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui satuan kerja di tingkat provinsi.

“Informasi terakhir yang kami terima, Kementerian PU mengupayakan pembangunan dimulai pada 2027 sesuai target nasional mereka. Yang membangun bukan pemerintah daerah, tetapi langsung dari Kementerian PU,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan operasional rumah sakit setelah bangunan selesai, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan, sarana penunjang, hingga peralatan medis yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

“Kami tinggal menyiapkan sumber daya manusianya, sarana pendukung, dan alat kesehatan. Hal itu juga sudah kami sampaikan saat audiensi dengan Kementerian Kesehatan,” pungkas Lalu Bahrudin.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *