Ada Apa di Gunung Lawang Besi? Dentuman Diduga dari Tambang Emas Ilegal Picu Kecemasan Warga Lantung Sumbawa

Eskavator di salah satu titik tambang emas ilegal di Kecamatan Lantung, Sumbawa, NTB. (Dok.Tempo)

SUMBAWA, SIAR POST – Aktivitas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Lawang Besi, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah setelah berulang kali mendengar suara dentuman keras yang diduga berasal dari kawasan tambang tersebut.

Informasi yang diterima SIAR POST dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, dentuman terdengar hampir setiap hari. Suara keras itu disebut muncul pada siang hari hingga menjelang waktu Magrib dan bahkan diklaim membuat tanah di sekitar permukiman bergetar.

“Menjelang Magrib sekitar pukul 18.45 WITA kembali terdengar dentuman. Hampir setiap hari ada suara seperti itu. Kadang siang, kadang menjelang Magrib. Suaranya sangat keras sampai tanah terasa bergetar. Kami benar-benar resah dan khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan karena dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat serius,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Kamis (9/7/2026).

Keterangan tersebut dikutip dari informasi yang sebelumnya dimuat oleh media DetikKasus.

Menurut sumber itu, selain mengganggu ketenangan masyarakat, suara dentuman yang diduga berasal dari aktivitas penambangan juga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga. Apabila benar terdapat penggunaan bahan peledak secara berulang, masyarakat menilai hal itu berpotensi mempercepat kerusakan kawasan pegunungan, meningkatkan risiko longsor, merusak ekosistem, hingga mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan penggunaan bahan peledak yang melanggar ketentuan hukum, aparat dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut memuat ketentuan pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki perizinan yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi SIAR POST pada Kamis (9/7/2026), pihak humas tambang membantah adanya aktivitas peledakan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

“Maaf Pak, dengan siapa ya? Kejadiannya kapan yang Bapak maksud? Sepengetahuan kami tidak pernah investor menggunakan ledakan,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya terkait dugaan adanya aktivitas peledakan di lokasi tambang, ia kembali memberikan bantahan.

“Saya tidak tahu, hoaks itu Pak. Yang jelas tidak ada yang menggunakan ledakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan penggunaan bahan peledak di kawasan Gunung Lawang Besi, Kecamatan Lantung.

SIAR POST masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepolisian, Dinas ESDM Provinsi NTB, dan pihak-pihak berwenang lainnya guna menghadirkan informasi yang berimbang serta memastikan fakta di lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *